Yudia Ramli Diingatkan Agar Tak Memihak Pengusaha Saja dan Jadi Beban Bupati Sumedang Definitif
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, diingatkan untuk tidak main mata dengan pengusaha dan memihak kepentingan pengusaha saja.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, diingatkan untuk tidak main mata dengan pengusaha dan memihak kepentingan pengusaha saja dengan mencabut perbup tentang moratorium minimarket di Sumedang.
Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman, mengingatkan agar keputusan Yudia Ramli tidak jadi beban bagi bupati definitif yang sudah terpilih pada Pilkada 2024.
"Ya, dorong, ingatkan, Pj itu tidak punya legitimasi publik, jangan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha. Ini akan jadi beban kepada bupati definitif, karena ini kebijakan pemerintah daerah," kata Nandang kepada TribunJabar.id, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Persilakan Minimarket Masuk Lagi Setelah Cabut Perbup Moratorium
Sebelumnya, Yudia Ramli mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perbup tentang Moratorium Pendirian Minimarket di Sumedang.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang.
Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perbup baru yang disahkan Yudia Ramli mengutip Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu dengan membuka sebesar-besarnya keran investasi.
Baca juga: Moratorium Minimarket Terlanjur Dicabut, DPRD Minta Pemkab Sumedang Selektif Beri Izin
Namun, menurut Nandang, hal itu kejauhan. Selain UUCK dianggap bermasalah, lapangan investasi itu banyak bukan sebatas urusan dagang ritel.
"Kalau dalam konsep lokal, kenapa harus ada moratorium karena begitu marak retail berskala besar itu menerabas sampai ke desa-desa. Dulu kan permendag harusnya sampai kota kecamatan saja (ada minimarket). Di desa-desa sekarang banyak, dan perbup melindungi usaha warungan," ucap Nandang.
Kata Nandang, pemerintas susah mengontrol tentang jam buka dan mengenai jarak minimarket dari pasar tradisional.
"Kalau untuk investasi, kan banyak, bukan urusan dagang. Kalau mau permudah investasi, pastikan bahwa tidak ada lagi main mata yang konsekuensinya ada pembayaraan di luar biaya yang ditentukan," katanya.
Nandang yang merupakan warga Jatinangor sebenarnya mendukung investasi, tapi invetsasi yang terkontrol yang tidak merugikan rakyat dan tidak merugikan lingkungan.
"Persyaratan harus diikuti, harus diperhaikan, tapi jangan lupa kontrol yang jenis usahanya berdapak terhadap lingkungan atau tidak, membawa ekses limbah dan sebagainya atau tidak. Tidak serta merta mudah. Dan ingat lingdungi pelaku usaha lokal dan kecil," katanya. (*)
| Peran Iya Ruhiana dalam Kasus Karupsi PJU Sumedang, Kumpulkan Uang untuk Agus Muslim |
|
|---|
| Modus Kadisparbud Sumedang dan Anak Buahnya Lakukan Korupsi Proyek PJU: Minta Fee di Belakang |
|
|---|
| Sumedang Genjot Tiga Program Nasional, Fokus Percepatan dan Pengawasan Lapangan |
|
|---|
| MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Sumedang Catat Perputaran Rp139 Miliar per Bulan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi PJU Sumedang Bertambah, Kejari Tahan Kepala UPT Iya Ruhiana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-Forum-Indonesia-untuk-Transparansi-Anggaran-Fitra-Jawa-Barat-Nandang-Suherman.jpg)