Yudia Ramli Diingatkan Agar Tak Memihak Pengusaha Saja dan Jadi Beban Bupati Sumedang Definitif

Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, diingatkan untuk tidak main mata dengan pengusaha dan memihak kepentingan pengusaha saja.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Istimewa
Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, diingatkan untuk tidak main mata dengan pengusaha dan memihak kepentingan pengusaha saja dengan mencabut perbup tentang moratorium minimarket di Sumedang

Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman,  mengingatkan agar keputusan Yudia Ramli tidak jadi beban bagi bupati definitif yang sudah terpilih pada Pilkada 2024.

"Ya, dorong, ingatkan, Pj itu tidak punya legitimasi publik, jangan hanya berpihak kepada kepentingan pengusaha. Ini akan jadi beban kepada bupati definitif, karena ini kebijakan pemerintah daerah," kata Nandang kepada TribunJabar.id, Jumat (6/12/2024). 

Baca juga: Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Persilakan Minimarket Masuk Lagi Setelah Cabut Perbup Moratorium

Sebelumnya, Yudia Ramli mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perbup tentang Moratorium Pendirian Minimarket di Sumedang

Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sumedang

Dalam peraturan yang disahkan semasa kepemimpinan Dony Ahmad Munir itu, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang menimbang pelaku usaha lokal perlu dilindungi dari upaya monopoli perdagangan, sebagai mana monopoli ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   

Perbup baru yang disahkan Yudia Ramli mengutip Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu dengan membuka sebesar-besarnya keran investasi.

Baca juga: Moratorium Minimarket Terlanjur Dicabut, DPRD Minta Pemkab Sumedang Selektif Beri Izin

Namun, menurut Nandang, hal itu kejauhan. Selain UUCK dianggap bermasalah, lapangan investasi itu banyak bukan sebatas urusan dagang ritel. 

"Kalau dalam konsep lokal, kenapa harus ada moratorium karena begitu marak retail berskala besar itu menerabas sampai ke desa-desa. Dulu kan permendag harusnya sampai kota kecamatan saja (ada minimarket). Di desa-desa sekarang banyak, dan perbup melindungi usaha warungan," ucap Nandang.

Kata Nandang, pemerintas susah mengontrol tentang jam buka dan mengenai jarak minimarket dari pasar tradisional.

"Kalau untuk investasi, kan banyak, bukan urusan dagang. Kalau mau permudah investasi, pastikan bahwa tidak ada lagi main mata yang konsekuensinya ada pembayaraan di luar biaya yang ditentukan," katanya. 

Nandang yang merupakan warga Jatinangor sebenarnya mendukung investasi, tapi invetsasi yang terkontrol yang tidak merugikan rakyat dan tidak merugikan lingkungan. 

"Persyaratan harus diikuti, harus diperhaikan, tapi jangan lupa kontrol yang jenis usahanya berdapak terhadap lingkungan atau tidak, membawa ekses limbah dan sebagainya atau tidak. Tidak serta merta mudah. Dan ingat lingdungi pelaku usaha lokal dan kecil," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved