Pilbup Bandung

Saksi Sahrul-Gun Gun Ungkap Alasan Tolak Teken Hasil Penghitungan Suara Pilbup Bandung

Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung diwarnai penolakan hasil dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup.

Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung diwarnai penolakan hasil dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung diwarnai penolakan hasil dari saksi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1.

Saksi paslon Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tersebut, enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten Bandung di Hotel Sutanraja, Soreang pada Rabu (4/12/2024).

Pada berita acara tersebut, paslon nomor urut 2 yaitu Dadang Supriatna-Ali Syakieb berhasil unggul dengan perolehan 1.046.344 suara. Sedangkan Sahrul-Gun Gun mengoleksi 827.240 suara.

Baca juga: Selisih Suara 219 Ribu, Pasangan Dadang-Ali Jadi Pemenang Pilkada Kabupaten Bandung

Salah satu saksi paslon nomor urut 1, Yadi  Supriadi mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi. Salah satunya karena ketidakadilan dari pihak KPU dan Bawaslu.

Yadi menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya bicara soal nilai dan angka, atau bicara soal puas dan tidak puas. Akan tetapi juga ada bicara soal proses pengimplementasian aturan yang ditegakkan.

"Kami tidak menandatangani, karena demokrasi itu bukan sekadar bicara persoalan nilai dan angka-angka. Tetapi dalam demokrasi bicara persoalan proses," ujarnya kepada Tribun Jabar.

Yadi mengatakan, pihaknya sudah banyak menemukan pelanggaran terkait kecurangan pemilu. Bahkan satu hari jelang pelaksanaan rekapitulasi, pihaknya telah melayangkan surat penundaan rapat.

Baca juga: 3 Alasan Dadang Tak Bisa Dilengserkan Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung Versi Quick Count

"Ini karena kalau bicara PKPU 2 dan PKPU 18 tentu berbeda. Kami berharap, Bawaslu segera menindaklanjuti terhadap laporan-laporan yang sudah kami sampaikan dan karena kami juga berbatas waktu terhadap bagaimana langkah selanjutnya. Untuk itu, kami tidak menandatangani terhadap hasil rekapitulasi," katanya.

Meskipun begitu, Yadi mengaku bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum untuk tindakan selanjutnya, apakah akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"Kami akan konsultasikan hasil rapat rekapitulasi ini. Kami akan sampaikan kepada pimpinan, karena ada partai koalisi yang mengusung, kemudian juga paslon, langkah-langkah selanjutnya tentu menjadi kewenangannya paslon dan dukungan dari tim koalisi," ucapnya.

Baca juga: H Cucun : Hasil Real Count, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Unggul di Pilkada Kabupaten Bandung

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nur Syamsi angkat bicara. Syam mengatakan, pihaknya tidak menganggap masalah soal saksi paslon nomor urut 1 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi.

Pasalnya, Syam menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi apa-apa terhadap hasil yang sudah diputuskan dari rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Kabupaten Bandung. 

"Kalau yang tanda tangan atau tidak, itu tidak masalah. Hak mereka mau tanda tangan mangga, kalau tidak pun mangga. Karena tidak menjadi pengaruh kalau tidak ditanda tangan, tetap saja hasil keputusan itu masih bisa dipakai," ujar Syam. 

Bahkan Syam menyebut bahwa KPU Kabupaten Bandung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan dari pihak paslon. Di mana menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved