Pemkot Cimahi Terbitkan SK Kampung Adat Cireundeu, Bakal Diakui Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Kampung Adat Cireundeu.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar/Rahmat Kurniawan
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Kampung Adat Cireundeu. SK tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi kepada sesepuh Kampung Adat Cireundeu, Kamis (5/12/2024). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Kampung Adat Cireundeu.

SK tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi kepada sesepuh Kampung Adat Cireundeu, Kamis (5/12/2024).

"Ini menjadi pengakuan dimana kita melihat keunikan budaya, kearifan yang dimiliki yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari warga di sini," kata Dicky di Cireundeu, Kota Cimahi.

Dicky mengungkapkan bahwa, SK tersebut akan berdampak pada diakuinya Kampung Adat Cireundeu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Menurutnya, tak banyak wilayah yang memiliki pengakuan tersebut khususnya di Jawa Barat (Jabar).

"Ini merupakan kriteria yang sangat luar biasa dan di Jabar tidak banyak yang mendapatkan SK ini, tapi salah satunya Kampung Adat Cireundeu, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri," ungkapnya.

Dicky berharap, Kampung Adat Cireundeu dapat semakin dikenal luas oleh warga lokal maupun manca negara. Apalagi, Kampung Adat Cireundeu akan masuk dalam kalender tahunan Pemprov Jabar.

"Dengan SK ini Cireundeu akan semakin eksis, lebih dari itu suport akan datang tidak hanya pusat maupun daerah tapi juga dari pihak lainnya. Sudah kita komunikasi agar masuk dalam kalender even pemprov Jabar," katanya. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved