Selasa, 21 April 2026

KPU Indramayu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara, Berharap Tak Ada Gugatan Pasca-Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu berharap tidak ada ada gugatan pasca-hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak di Kabupaten Indramayu, Rabu (4/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu berharap tidak ada ada gugatan pasca-hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak di Kabupaten Indramayu.

Rekapitulasi di tingkat kabupaten sendiri diketahui mulai digelar per hari ini, Rabu (4/12/2024).

Rencananya rapat pleno rekapitulasi akan digelar selama 3 hari hingga Jumat (6/12/2024) mendatang.

“Insya Allah, kami berharap tidak ada gugatan pasca-pleno yang kita lakukan,” ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Unggul Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim Singgung Pernah Dihina Miskin dan Anak Adopsi oleh Lawan

Oleh karenanya, ia menekankan kepada jajaran KPU untuk melakukan rapat pleno dengan profesional.

Hal tersebut juga dilakukan mulai dari penghitungan ditingkat TPS.

Masykur mengklaim, sejauh ini dari hasil rapat pleno di tingkatan sebelumnya tidak ada kendala yang berarti.

Hanya ada kesalahan penulisan seperti pada penggunaan surat suara yang diterima dan tidak diterima.

Kesalahan itu pun sudah dikoreksi serta disaksikan pula oleh Bawaslu dan para saksi.

Sedangkan untuk perolehan suara masing-masing paslon, hasilnya sama dengan data yang dimiliki para saksi maupun Bawaslu.

Baca juga: Nina Agustina Legawa Terima Hasil Hitung Cepat Pilkada Indramayu 2024, Titip Harapan kepada Lucky

“Untuk hasil tidak ada perbedaan sama sekali, aman,” ujar dia.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni menambahkan, dalam proses pengawasan hasil rekapitulasi memang ada beberapa catatan yang ditemukan.

Catatan tersebut lebih kepada salah penulisan, hal itu pun sudah dikoreksi bersama.

“Jadi salah administratif, kita coba sampaikan lewat saran perbaikan sebagai upaya Bawaslu dan kemudian KPU mengikuti melakukan perbaikan,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved