Kronologi Kasus Colong Suara Milik Eep Hidayat Oleh Kader Lain Berujung Pemecatan Ketua KPU Jabar
Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sengketa Pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat yang digugat oleh Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, akhirnya dikabulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tak tanggung-tanggung, selain mengabulkan gugatan Eep Hidayat, DKPP juga akhirnya memecat ketua KPU Jabar karena terbukti melanggar etik dengan melakukan pergeseran suara Eep Hidayat ke calon lain yaitu Ujang Bey.
Melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang disampaikan Eep mendapatkan perhatian serius.
Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik
“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” ungkap Eep Hidayat saat menggelar konferensi pers, Selasa(3/12/2024) sore.
Eep Hidayat akan meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.
“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” katanya.
Dia menyebut pergeseran suara yang signifikan, sebesar 7.142 suara dari Partai NasDem ke Ujang Bey, menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.
Baca juga: Jabatan Ketua Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tidak akan Terganggu
Proses penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi Partai NasDem dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan demokrasi.
Sementara itu keputusan DKPP menjadi sinyal penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Eep menjelaskan masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang dialaminya yang terjadi pada proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten Majalengka.
"Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.
Eep menyebut situasi serupa terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana suara Ujang Bey meningkat signifikan, mencapai total 31.546 suara, mengalahkan Eep yang kehilangan 4.015 suara.
Baca juga: JADWAL ASEAN Cup 2024, Laga Tersulit Kala Skuad Garuda Tandang ke Markas Vietnam, Catat Tanggalnya
Akibat perubahan ini, posisi Eep Hidayat yang sebelumnya unggul menjadi kalah dengan selisih 803 suara.
“Perubahan suara ini tidak wajar. Sebagai kader NasDem, saya merasa harus memperjuangkan keadilan,” ucap mang Eep.
Setelah keputusan ini, Eep Hidayat berharap Mahkamah Partai Nasdem bisa bersikap adil karena dari 69 anggota DPR RI dari partai Nasdem ada 1 orang yang tidak sah mengambil hak saya yang seharusnya duduk di kursi DPR RI.
"Semoga saja keputusan DKPP ini bisa dipertimbangkan oleh DPP Nasdem, sehingga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya. (*)
Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu Dihabisi dengan Cobek Batu, Sosok Pelaku Mengejutkan |
![]() |
---|
Viral Tangis Pilu Nenek Sarinem Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Tragis, Kecelakaan Maut Pelajar di Bogor Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip, Polisi Beber Kronologi |
![]() |
---|
Niat Jual Nastar Demi Bertahan Hidup, Tita Malah Digugat Rp 120 Juta Eks Kantor, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.