Kantor Bea Cukai Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3,2 Miliar

Sebanyak 4,4 juta batang rokok dan 72 liter miras illegal dimusnahkan dari hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat dan Tasik.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Pemusnahan rokok ilegal dan miras yang berlokasi di halaman Islamic Center, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/12/2024). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebanyak 4,4 juta batang rokok dan 72 liter miras illegal dimusnahkan dari hasil penindakan yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai Jawa Barat bersama Kantor Perwakilan Tasikmalaya , Selasa (3/12/2024).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Finari Mannan, mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan karena tak dilengkapi pita cukai atau berupa rokok polos. 

Menurut Finari, wilayah Jawa Barat dan sekitarnya menjadi lokasi perlintasan peredaran rokok ilegal yang bakal dikirimkan ke wilayah lain.

"Di Jabar ini daerah perlintasan untuk distribusi dan jumlahnya pun semakin bertambah dibandingkan tahun kemarin, dan tahun sebelumnya," kata Finari.

Baca juga: Kisah Pilu Kakek Penjual Bakso Cuanki Asal Tasik Curhat Dagangan Tumpah, Dapat Rezeki Tak Terduga

Namun pihaknya terus mengontrol peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut supaya dapat ditindak, salah satunya dengan cara dimusnahkan.

Sementara asal rokok ilegal itu, menurut Finari, berasal dari Jateng, Madura dan Jatim.

"Tapi Jabar jadi tempat lintasan bukan tempat produksi," ucapnya.

Firman mengatakan modus pengiriman rokok ilegal itu bervariasi.

Sedangkan Jabar mejadi salah satu lokasi perlintasan untuk dikirimkan ke wilayah Priangan Timur hingga ke luar pulau Jawa.

"Jadi di Jabar hanya tempat pendistribusian dan modusnya banyak. Ada dijual di warung, toko, bahkan sistem pengiriman menggunakan jasa titipan," ungkap Finari.

Sehingga pihaknya terus melakukan penindakan secara masif di wilayah Jabar sepanjang tahun 2024, termasuk alkohol pun didapati yang tak memiliki pita cukai.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Kota Bandung Fokus Hadapi Tantangan Ekonomi Akhir Tahun

"Kami himbau agar masyarakat tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, karena tak memberikan cukai ke negara," katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya, Indriya Karyadi, menyatakan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL.) Tasikmalaya.

Total nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5.288.868.950 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.210.024.884.

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya yang senantiasa bersinergi dengan instansi pemerintahan.

"Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian Negara," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved