Pilkada Jawa Barat 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada Jabar 2024, Lengkap Progres Rekapitulasi Suara di 27 Kabupaten/Kota

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. 

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
Keempat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat usai mengikuti pengundian nomor urut di Pilkada Jawa Barat di Aula Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pemenang Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024 setelah rekapitulasi suara rampung.

Proses pelaksanaan Pilkada Jabar 2024 saat ini masih dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Ada empat pasangan calon (paslon) yang menantikan hasil akhir dari rekapitulasi suara untuk menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.

Keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.

Lantas, kapan KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada Jabar 2024?

Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. 

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU. 

Baca juga: Surat Suara Tak Sah di Pilkada Kota Cirebon Capai 14 Ribu atau 6 Persen dari Total Surat Suara

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.

Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon gubernur/wakil gubernur terpilih dengan jadwal sebagai berikut: 

• Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih 

• Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK. 

Sementara itu, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved