Pilkada Jawa Barat 2024
Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada Jabar 2024, Lengkap Progres Rekapitulasi Suara di 27 Kabupaten/Kota
Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pemenang Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024 setelah rekapitulasi suara rampung.
Proses pelaksanaan Pilkada Jabar 2024 saat ini masih dalam tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Ada empat pasangan calon (paslon) yang menantikan hasil akhir dari rekapitulasi suara untuk menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Jawa Barat.
Keempat paslon tersebut adalah Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan.
Lantas, kapan KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada Jabar 2024?
Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, perhitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Baca juga: Surat Suara Tak Sah di Pilkada Kota Cirebon Capai 14 Ribu atau 6 Persen dari Total Surat Suara
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.
Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon gubernur/wakil gubernur terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
• Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
• Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Sementara itu, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
pengumuman hasil Pilkada Jabar 2024
Pilkada Jawa Barat
rekapitulasi suara
pelantikan kepala daerah
KPU
Semangati Para Saksi, Syaikhu-Ilham Minta Kawal Terus Perhitungan Suara |
![]() |
---|
HASIL Real Count Pilkada Jabar 2024: Ahmad Syaikhu Menang Telak di TPS Sendiri, ASIH Raih 260 Suara |
![]() |
---|
Cawagub Erwan Setiawan Mencoblos di Ciluluk Sumedang: Yang Utama Kondusif |
![]() |
---|
HASIL Quick Count Pilkada Jabar 2024 Pukul 15.00 WIB, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul 60 Persen |
![]() |
---|
Pilkada 2024, H. Eman Suherman Nyoblos Paling Awal di TPS 001 Majalengka Wetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.