Trik Agus Pemuda Disabilitas Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Diiming-iming Ritual Pembersihan Dosa

Kini terungkap trik pemuda penyandang disabilitas bernama Agus diduga melecehkan mahasiswi hingga dijadikan tersangka pemerkosaan.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase tangkapan layar youtube channel tv one news
Pendamping korban, Ade Lativa (kiri) blak-blakan menceritakan trik Agus Buntung (kanan) melakukan tindak pemerkosaan kepada mahasiswi. Diduga korban Agus berjumlah 7 wanita.  

"Tidak ada ancaman, ancaman seperti apa itu yang saya pengin tahu," tantang Agus.

Baca juga: Sosok Agus, Pria Disabilitas di Mataram Viral Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan, Mengaku Dijebak

Penjelasan kepolisian

Diwartakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati mengurai alasan penetapan tersangka kepada Agus Buntung.

Ternyata kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Selain itu, penyidik Polda NTB juga mengungkap pengakuan dari korban.

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, yakni perempuan inisial AA, teman korban, pria penjaga homestay berinisial IWK, perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama, perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus, pria berinisial Y, teman korban.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Hipnotis, Terkuak Trik Agus Buntung Diduga Lecehkan 7 Mahasiswi, Iming-iming Pembersihan Dosa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved