DPRD Pangandaran Kaji Empat Raperda, di Antaranya soal Pemberhentian Kepala Desa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2025.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengkaji empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tahun 2025.
Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Pemerintah Desa (Pemdes), Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian Raperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan Muhammad Ridwan, menyampaikan alasan adanya usulan Reperda tentang Pemerintahan Desa.
Baca juga: DLHK Pangandaran Antisipasi Meningkatnya Produksi Sampah pada Momen Libur Natal dan Tahun Baru
Tentu, menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berdampak pada perda-perda yang berkaitan dengan desa di Kabupaten Pangandaran.
"Setelah dikaji, ternyata ada empat perda yang muatan materinya perlu disesuaikan dengan undang-undang tersebut," ujar Iwan kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (2/12/2024) sore.
Contoh, seperti Perda tentang Penghasilan Kepala Desa, Sumber Pendapatan Desa, tentang Perangkat Desa dan tentang BPD.
"Jadi, ada kemungkinan beberapa perda itu akan disatukan dalam Raperda tentang Pemerintahan Desa tersebut," katanya.
Baca juga: Mengintip Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Pilkada Pangandaran 2024
Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, juga sedang upaya penyesuaian dari perda sebelumnya.
Untuk Raperda tentang Optimaliasai Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerajaan tentu merupakan satu upaya untuk peningkatan universal coverage.
"Tentu, indikator peningkatanya dengan dibuatnya raperda tersebut," ucap Iwan.
Kemudian untuk Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat, Bank Karya Produksi Desa Pangandaran diusulkan bertujuan untuk pengembangan dan juga penguatan sektor keuangan. (*)
| Disdikpora Pangandaran Kembali Tegaskan agar Sekolah Berani Tolak Menu MBG Tak Layak |
|
|---|
| Raperda Nelayan Cirebon Akhirnya di Ujung Pengesahan, Berharap Nasib Pesisir Berubah |
|
|---|
| Trump Sepakati Gencatan Senjata Iran, Ketua DPRD Pangandaran Wanti-wanti Dampak BBM dan Pangan |
|
|---|
| Sambut Tol Getaci, Pangandaran Usul Bangun Jalur Karangnini untuk Pecah Macet di Pintu Masuk Wisata |
|
|---|
| Rencana Pembangunan Tol Getaci, DPRD Pangandaran Minta Jalur Kalipucang Diperpanjang ke Karangnini |
|
|---|