Dadang Iskandar Resmi Dipecat dari Polri, Kini Jalani Proses Hukum dengan Ancaman Hukuman Mati

Proses pemecatan sebagai anggota Polri terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sudah dilakukan. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri. Dadang langsung memakai baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/202). 

TRIBUNJABAR.ID - Proses pemecatan sebagai anggota Polri terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sudah dilakukan. 

Dadang kini berstatus warga sipil biasa dan berada Mapolda Sumatera Barat untuk melanjutkan proses pidana.

Pembunuh Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar kini sedang menjalani proses hukum yang dipercepat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menyebut saat ini Dadang Iskandar ditahan di Mapolda Sumbar.

Dadang dibawa ke Padang sehari Setelah menjalani sidang etik di Mabes Polri.

Baca juga: Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya

Sehingga Dadang resmi bukan lagi anggota kepolisian setelah melaksanakan sidang etik profesi Polri yang berlangsung Selasa (26/11/2024).

"Terkait dengan update perkembangan penanganan tersangka inisial DI, setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumannya PTDH," 

"Untuk tersangka saat ini sudah kembali ditahan di Polda Sumbar. Untuk berapa orang saksi yang telah diperiksa, akan dikonfirmasi dulu dengan Dirkrimum Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Sabtu (30/11/2024).

Dwi Sulistyawan mengatakan proses pemecatan terhadap inisial AKP Dadang Iskandar sudah sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar bahwa dalam waktu tujuh hari sudah harus bisa diproses pemecatannya.

"Selanjutnya, proses tindak pidana umum yang akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," katanya.

AKP Dadang Iskandar terancam Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Baca juga: Vietnam Beneran Serius Hadapi Piala ASEAN 2024, Uji Coba Lawan 3 Tim Korsel, Bagaimana Timnas?

Penyidik masih mendalami kasus pembunuhan dan akan mempercepat proses hukum terhadap Dadang tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.

Sebelumnya,  Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar  Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihukum mati.

"Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.

"Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati Setelah Dipecat dari Polisi 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved