Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ada yang Tak Ingin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bebas, Yakin Pelaku Pembunuhan Berencana

 Keluarga Vina tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana.

Editor: Giri
YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon saat dibesuk Jutek Bongso dan tim di Lapas Kesambi, Cirebon. 

Sementara itu, berlarut-larutnya putusan permohonan PK kasus Vina Cirebon, membuat sejumlah pihak bersuara keras.    

Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menyebut Mahkamah Agung (MA) masih kolot dan belum berubah. 

Susno beralasan kasus Vina Cirebon ini fakta-faktanya sudah jelas terungkap di sidang PK yang digelar Pengadilan Negeri Cirebon beberapa waktu lalu.   

Di sidang PK terungkap bahwa 7 terpidana yang masih ada di penjara dan satu terpidana anak yang sudah bebas (Saka Tatal) adalah korban salah tangkap. 

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Cirebon Pendukung Keras Dedi Mulyadi, Jasa Sang Calon Gubernur Jabar Jadi Bukti

Bahkan, menurut Susno, perkara yang didakwakan kepada mereka itu tidak ada.

Namun sayangnya, hakim MA justru berlama-lama memutus perkara ini. 

"Hakim kita di level MA belum berubah, masih kolot lot lot. Kasus ini sudah mendapat perhatian nasional bahkan internasional, tapi tidak ada respons untuk mempercepat," kata Susno Duadji dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV pada Rabu (27/11/2024). 

Menurut Susno kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dituduhkan kepada para terpidana itu tidak ada.    

Sesuai fakta sidang, kasus ini hanya lah kasus kecelakaan motor tunggal yang dialami Vina dan Eky. 

"Kita tahu persis, bahwa siapa yang dikurung di penjara saat ini, bukan itu pelakuanya 
Bahkan perkaranya tidak ada. Pembunuhan itu tidak ada, yang ada kecelakaan lalu lintas tunggal," ucapnya.

Mestinya, lanjut Susno, hakim jauh lebih tahu karena fakta hukum di sidang PK tidak ada sama sekali (pembunuhan), namun kasus ini rekayasa penuh. 

"Ngapain berlama-lama putusan ditunda-tunda. Ini di penjara lho, dan kita ini negara Pancasila. 
Orang dipenjara itu kayak apa, rasanya tidak enak sama sekali," katanya.

Susno lalu mengkritik MA dengan mengungkit kasus-kasus dugaan suap Rp 1 triliun dan emas 51 kg yang menjerat mantan pejabatnya serta kasus-kasus lain yang melibatkan hakim agung. 

"Ini bukan saya buat-buat, bahkan sekjen MA aja ditangkap KPK. Kok tidak berubah," kritiknya. 

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Mencoblos di Lapas Kelas 1 Cirebon, Ini Harapan Hadi untuk Pemimpin Terpilih

Susno meminta hakim tidak menganggap dirinya sebagai wakil Tuhan yang tidak bisa dikoreksi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved