Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Polda Jateng Akui Itu Berlebihan

Pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO, 17 tahun ditembak mati oleh Apida Robig Zaenudin.

Editor: Ravianto
X
Polisi saat memperlihatkan pelaku tawuran dan barang bukti tawuran terkait kematian siswa SMK 4 Semarang, Jawa tengah. 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Fakta baru terungkap dari kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Minggu 24 November 2024 dini hari.

Pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO, 17 tahun ditembak mati oleh Apida Robig Zaenudin.

Selain GRO, 2 teman korban yakni AD dan SA juga ditembak.

Kini, Aipda Robig pun telah ditahan di Polda Jateng

Namun, dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta baru kasus penembakan pelajar itu diungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Baca juga: Polisi Tembak Pelajar di Semarang, DPR Nilai Polri Perlu Transformasi Total

Kombes Artanto mengatakan, Robig ternyata tak mengeluarkan tembakan peringatan.

Robig harusnya tak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran.

Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GR, Rabu (27/11/2024).
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GR, Rabu (27/11/2024). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

Diketahui, penembakan ini terjadi karena pihak kepolisian mengeklaim, korban terlibat tawuran.

Namun pihak sekolah menegaskan bahwa korban merupakan siswa berprestasi dan tak pernah tawuran.

"Dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau kreak (gengster) tersebut," ujar Kombes Artanto, dikutip dari Kompas.com.

Ia menuturkan, yang dilakukan Robig adalah excessive action atau tindakan berlebih.

Robig, ujar Artanto, melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama dalam penggunaan senjata api.

"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," ucapnya.

"Kalau kita menyampaikan masih dalam excessive action nanti dalam sidang atau proses penyidikan akan terungkap semua," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved