Permohonan PK Kasus Alex Denni Disebut Momen Perbaiki Sistem Peradilan Indonesia
Gading Yonggar menyebut sebut kasus Alex Denni ini menjadi salah satu momentum untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan mengirimkan berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam waktu dua minggu sejak penandatanganan berita acara pemeriksaan PK.
Dalam sidang yang digelar Kamis (28/11/2024), telah dilaksanakan penandatanganan berita acara pemeriksaan PK oleh Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan selaku Penasihat Hukum Pemohon PK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Hal ini menandai bahwa pemeriksaan permohonan PK Alex Denni dan berkas perkara telah selesai.
Baca juga: Calon Kepala Daerah vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Kotak Kosong Unggul di 2 Wilayah Ini
Menurut Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, selanjutnya pihaknya akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat dan kemudian melimpahkan berkas perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Mudah-mudahan dalam waktu dua minggu kami bisa mengirim ke MA," ujar Panji sebelum mengetuk palu yang menandai selesainya sidang.
Gading Yonggar Ditya, Penasihat Hukum Alex Denni, dari Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan: Disparitas Putusan, berharap agar Majelis Hakim di PN Bandung bisa sesegera mungkin meneruskan berkas perkara permohonan PK Alex Denni ke MA agar dapat segera diperiksa dan diputus oleh MA.
Sebab, kasus Alex Denni ini menjadi salah satu momentum untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
"Kami berharap sebelum dua minggu sudah bisa dikirim ke MA. Itu akan memberikan sinyal bahwa Majelis Hakim menyikapi kasus Alex Denni ini dengan serius dan mendukung terciptanya reformasi peradilan di Indonesia," kata Gading.
Baca juga: Lagi-lagi Gegara Timnas Indonesia, Sosok Penting Ofisial Arab Saudi Kembali Mengundurkan Diri
Kasus yang dialami Alex Denni dinilai penuh kejanggalan. Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi, katanya, bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan pejabat PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom), yakni Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Rocky Marbun, menyatakan berdasarkan eksaminasi yang dilakukan terhadap putusan Agus Utoyo, Tengky Hedi Safinah, dan Alex Denni baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.
Kejanggalan terjadi baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara, hingga substansi putusan.
Sejak awal, perkara Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah, dan Alex Denni dipisah alias splitsing meski ketiganya didakwa pada peristiwa atau perbuatan yang sama dengan unsur penyertaan, yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Pada tingkat pertama, ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Alex Denni selaku konsultan swasta diputus bersalah karena dianggap turut serta dalam rangkaian peristiwa tersebut dengan vonis 1 tahun penjara.
Pada tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara.
| JPU Lagi-lagi Belum Siap Menuntut, Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda Untuk Kedua Kali |
|
|---|
| Tertunduk Malu, 19 Terdakwa Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Jalani Sidang Perdana di PN Bandung |
|
|---|
| Perkara Kadin Jabar Berlanjut, Hakim Arahkan Nizar dan Anindya ke Mediasi |
|
|---|
| Penuntut Umum Perlu Konsultasi ke Kejaksaan Agung, Sidang Tuntutan Resbob Ditunda |
|
|---|
| Update Sidang Resbob: Konten Live Streaming Ternyata Didistribusikan Akun Lain Sebelum Dihapus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemeriksaan-PK-oleh-Alex-Denni-di-PN-Bandung-Kamis-28112024.jpg)