Senin, 27 April 2026

Permohonan PK Kasus Alex Denni Disebut Momen Perbaiki Sistem Peradilan Indonesia

Gading Yonggar menyebut sebut kasus Alex Denni ini menjadi salah satu momentum untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri Prilatama
Suasna penandatanganan berita acara pemeriksaan PK oleh Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11/2024). 

Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan malah tetap dinyatakan bersalah.

"Putusan yang saling bertentangan itu disebabkan susunan majelis hakim yang berbeda. Berdasarkan penelusuran, susunan majelis hakim yang memeriksa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah di tingkat banding berbeda dengan majelis hakim yang memeriksa Alex Denni,"

"Akibatnya, putusan tingkat banding untuk Alex Denni berbanding terbalik dengan putusan untuk Agus Utoyo dan Tengku Hadi Safinah," kata Rocky.

Pada tingkat kasasi, Rocky menyebutkan, komposisi majelis hakim juga berbeda.

Terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah diperiksa dan diputus oleh Ketua Majelis yang sama. Sedangkan terdakwa Alex Denni diperiksa dan diputus oleh Ketua Majelis yang berbeda.

"Setelah saya telusuri, perbedaan majelis hakim tersebut dikarenakan hakim yang memeriksa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah telah pensiun pada 2012," ujar Rocky.

Baca juga: Posisi Persib Bandung di Klasemen Sementara Grup F ACL 2 Setelah Imbang di Kandang Port FC

Perbedaan susunan majelis hakim tersebut tidak bisa dilepaskan dari kejanggalan perbedaan waktu pemeriksaan di tingkat kasasi antara terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan terdakwa Alex Denni. Pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi untuk Agus Utoyo maupun Tengku Hedi Safinah dilakukan pada November 2007.

Sementara, Alex Denni baru memperoleh pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi pada Februari 2012 meski telah diputus pada 2008. Menurut Rocky, jika pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dilakukan lebih awal, misal di 2010, hakim yang memeriksa Alex Denni di tingkat kasasi pasti akan sama dengan yang memeriksa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

"Saya melihat, dari teknis administrasi peradilan mulai banding hingga kasasi, ada yang ditutupi supaya hakimnya tetap beda. Ada skenario membedakan hakim sehingga terjadi perbedaan putusan," kata Rocky. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved