Mary Jane Terpidana Mati Kasus Narkoba Bisa Bebas jika Pulang ke Filipina, Pemerintah Akan Hormati

Ia menargetkan proses pemindahan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine ke negara asalnya akan rampung Desember 2024

Editor: Ravianto
AFP/ADEK BERRY
Poster yang dibawa para pengunjuk rasa di luar Istana Merdeka, Senin (27/4/2015) yang menuntut pengampunan bagi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Mary Jane akan dikemvalikan ke Filipina. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing dalam hal ini narapidana kasus narkotika Mary Jane F. Veloso.

Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso. 

Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Yusril Ihza Mahendra juga memastikan terpidana kasus narkotika asal Filipina Mary Jane dan lima terpidana kasus narkotika dalam kasus Bali Nine asal Australia tak bisa kembali lagi ke Indonesia seumur hidup usai dipindah.

Pemerintah Indonesia, kata Yusril, akan menangkal mereka seumur hidup.

Yusril menegaskan Indonesia juga tidak akan mengubah status hukum mereka sebagai terpidana dan meminta baik pemerintah Filipina maupun Australia menyelesaikan sisa hukuman mereka di sana.

Namun, ungkapnya, apabila pemerintah Filipina dan Australia memiliki kebijakan hukum lain terhadap mereka, maka pemerintah akan menghormatinya.

Ia menargetkan proses pemindahan Mary Jane dan lima terpidana kasus Bali Nine ke negara asalnya akan rampung Desember 2024 bila kedua negara itu setuju dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.

"Ya (Walaupun mereka diputus bebas di negara asalnya). Mereka nggak bisa masuk (ke Indonesia). Kalau penangkalan itu kalau (kasus) narkotik ditangkal seumur hidup," kats Yusril di kantornya pada Kamis (28/11/2024).

Yusril juga mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Filipina dan Australia untuk memindahkan mereka ke sana.

Syarat itu, lanjut Yusril, di antaranya adalah pemerintah Indonesia berhak memantau dan mendapatkan informasi tentang mereka.

Proses perundingan dengan kedua negara tersebut, kata dia, saat ini berjalan cukup baik.

Pemerintah Filipina, ungkapnya, sejauh ini telah menyetujui syarat-syarat yang telah ditetapkan Indonesia.

Sementara pemerintah Australia, ujarnya, akan mengutus Menteri Dalam Negeri untuk menemuinya dan jajaran pemerintah Indonesia membahas hal itu pekan depan.

"Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosisasi ini, apalagi nanti minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara," ungkap Yusril.

"Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved