6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa
Sejumlah saksi meringankan dihadirkan tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu
Kemudian, dalam kasus korupsi ini, negara menurut jaksa dirugikan sebesar Rp 329 miliar. Nilai itu didapat dari uang yang ditetapkan sebagai ganti untung untuk Dadan.
"Tapi di saksi sebelumnya, dari saksi BTN,bahwa uang itu masih ada di BTN dalam status konsinyasi," ucapnya.
Selain Dadan Setiadi Megantara, ada empat terdakwa lain. Yakni Agus Priyono mantan Ketua Satgas P2T. Atang Rahmat mantan anggota Tim P2T, Mono Igfirly pejabat Kantor Jasa Penilai Publik dan Mushofah Uyun mantan Kepala Desa Cilayung.
Hakim Tekankan Validitas Kesaksian
Dalam sidang, Hakim Panji Surono meminta kejelasan mengenai kaitan antara transaksi tanah yang dilakukan para saksi dengan proyek tol. Pengacara terdakwa, Jainal Riko, menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek tol, melainkan murni dilakukan atas kebutuhan ekonomi para saksi.
“Penjualan tanah oleh para saksi terjadi sebelum penetapan lokasi proyek Tol Cisumdawu. Klien kami hanya bertindak sebagai pembeli, tanpa paksaan atau kolusi,” jelas Jainal dalam persidangan.
Kelima terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Ini Dugaan Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Sumedang |
![]() |
---|
Libatkan 3 Kendaraan, Polisi Dalami Penyebab Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
Polisi Belum Ungkap Apa Penyebab Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Cisumdawu |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu |
![]() |
---|
Tabrakan Beruntun di Terowongan Kembar Tol Cisumdawu, Polisi Ungkap Identitas Korban dan Kendaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.