6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa

Sejumlah saksi meringankan dihadirkan tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu yang melibatkan lima terdakwa masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan, Rabu (23/10/2024). 


Kemudian, dalam kasus korupsi ini, negara menurut jaksa dirugikan sebesar Rp 329 miliar. Nilai itu didapat dari uang yang ditetapkan sebagai ganti untung untuk Dadan.


"Tapi di saksi sebelumnya, dari saksi BTN,bahwa uang itu masih ada di BTN dalam status konsinyasi," ucapnya.


Selain Dadan Setiadi Megantara, ada empat terdakwa lain. Yakni Agus Priyono mantan Ketua Satgas P2T. Atang Rahmat mantan anggota Tim P2T,  Mono Igfirly pejabat Kantor Jasa Penilai Publik dan Mushofah Uyun mantan Kepala Desa Cilayung.


Hakim Tekankan Validitas Kesaksian


Dalam sidang, Hakim Panji Surono meminta kejelasan mengenai kaitan antara transaksi tanah yang dilakukan para saksi dengan proyek tol. Pengacara terdakwa, Jainal Riko, menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan proyek tol, melainkan murni dilakukan atas kebutuhan ekonomi para saksi.


“Penjualan tanah oleh para saksi terjadi sebelum penetapan lokasi proyek Tol Cisumdawu. Klien kami hanya bertindak sebagai pembeli, tanpa paksaan atau kolusi,” jelas Jainal dalam persidangan.


Kelima terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved