Pilgub Jabar 2024

Cara Cek Hasil Real Count Pilgub Jabar 2024 Situs KPU, Berikut Link Hasil Quick Count Pilkada 2024

Berikut inilah cara cek hasil real count Pilgub Jabar 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan link hasil quick count Pilkada 2024

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram KPU Jabar
Empat Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024. Ilustrasi - Tayangan hasil real count situs resmi KPU Pilgub Jabar 2024 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara cek hasil real count Pilgub Jabar 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan link hasil quick count Pilkada 2024.

Pada hari ini Rabu 27 Agustus 2024, masyarakat Indonesia kembali memilih calon kepala daerah baru periode 2024.

Dalam Pilkada 2024 tersebut di antaranya masyarakat akan memilih Pemilihan Gubernur di masing-masing provinsi.

Termasuk di Jawa Barat, yaitu Pilgub Jabar 2024 di mana masyarakat akan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 - 2029.

Baca juga: Persyaratan Menggunakan Hak Pilih Nyoblos di Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS

Pada Pilgub Jabar 2024 ini sudah ditentukan  oleh KPU, ada 4 pasangan calon, di antaranya:

* Nomor Urut 1:  Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina 
* Nomor Urut 2:  Jeje Wiradinata-Ronald Surapradja
* Nomor Urut 3:   Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie
* Nomor Urut 4:  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 

Bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihannya mungkin penasaran dengan hasil real coun maupun hasil quick count Pilgub Jabar 2024 tersebut.

Nah, masyarakat bisa memantaunya melalui link real count resmi dari KPU maupun link quick count yang disediakan sejumlah lembaga survei.

Secara umum, link real count untuk Pilkada 2024 termasuk Pilgub Jabar 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.

Berikut ini link real count Pilgub Jabar 2024 situs resmi KPU.

>>> Link Real Count KPU

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU

1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Baca juga: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS saat Pencoblosan Pilkada 2024

Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.

Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.

Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Link Alternatif Lembaga Survei

Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.

Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.

Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif

* Fixpoll: https://fixpoll.id/

* CSIS: https://mail.csis.or.id/

* Indikator: https://indikator.co.id/

* Populi Center: https://populicenter.org/

* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/

* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/

* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/

* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/

* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/

* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount

* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/

* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved