Pilkada 2024
Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Situs Resmi KPU, Lengkap dengan Cara Cek Hasil Rekapitulasinya
Berikut inilah link hasil quick count atau hasil hitung cepat Pilkada 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasil rekapitulasi suaranya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU, lengkap dengan cara mengecek hasilnya.
Menjelang Pilkada 2024, masyarakat mungkin mulai melakukan berbagai persiapan.
Seperti menyiapkan dokumen sebagai persyaratan saat pencoblosan Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu 27 November 2024.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah menetapkan pilihan pun mungkin penasaran dengan hasil hitung cepat atau juga disebut hasil quick count Pilkada 2024 tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat dapat memantaunya melalui link quick count.
Baca juga: Kapolda Jabar Minta Para Personelnya Lakukan Hal Ini Saat Amankan TPS pada Pilkada 2024
Secara umum, link hasil quick count untuk Pilkada 2024 telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya.
Berikut ini link hasil quick count Pilkada 2024 situs resmi KPU.
Cara Cek Hasil Quick Count Situs KPU
1.Buka situs resmu KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/#/pkwkp
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Diberitakan sebelumnya, KPU memastikan Sirekap akan kembali digunakan dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sistem ini mengalami perbaikan signifikan pasca kendala teknis yang muncul pada Pilpres dan Pileg 2024.
Dengan berbagai perbaikan yang tengah dilakukan, baik pakar maupun KPU, Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF.
Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.
Baca juga: HUKUM Terima Amplop Uang saat Pencoblosan Pilkada, Diambil Uangnya tapi Gak Nyoblos, Apakah Haram?
Link Alternatif Lembaga Survei
Sejumlah lembaga survei juga dapat menyediakan dan menampilkan quick count.
Dikutip dari Kompas.com, KPU menegaskan hasil hitung cepat atau quick count untuk lembaga survei dirilis paling cepat pada 15.00 WIB atau 2 jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Adapun "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” tertuang pada pasal 19 Ayat 3 PKPU.
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 tersebut menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal tersebut juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Berikut 12 link quick count dari lembaga survei sebagai alternatif
* Fixpoll: https://fixpoll.id/
* CSIS: https://mail.csis.or.id/
* Indikator: https://indikator.co.id/
* Populi Center: https://populicenter.org/
* Pandawa Research: https://www.pandawa.id/
* Voxpol Center: https://www.voxpolcenter.com/
* Charta Politika: https://www.chartapolitika.com/
* Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/
* Poltracking: https://poltracking.com/quick-count/
* Kompas: https://pemilu.kompas.com/quickcount
* Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/
* Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.