Napi Lapas Indramayu Simpan Sabu-sabu di Saluran Air, Paket Bisa Masuk Diselundupkan Lewat Lampu

Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu, Jwaa Barat, tetap berbisnis barang haram. Mereka tetap mengedarkan narkoba meski sudah jadi pesakitan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Para terangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Narapidana di Lapas Kelas II B Indramayu, Jwaa Barat, tetap berbisnis barang haram. Mereka tetap mengedarkan narkoba meski sudah jadi pesakitan.

Aksi mereka dibongkar Sat Res Narkoba Polres Indramayu

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tigadi antaranya adalah napi di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.

Tersangka pertama merupakan napi berinisial AM. Dia menjual narkoba ke rekan sesama narapidana lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, pengungkapan merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan polisi dan pihak lapas.

Baca juga: Miris, Belasan Pengamen dan Pengemis di Kota Bogor Positif Narkoba, Diduga Sering Bikin Resah Warga

“Pada 25 Oktober 2024 sekitar pukul 20.37 WIB, Lapas Kelas II B Indramayu melakukan razia di dalam lapas yaitu di Blok A. Di situ, dari pihak lapas menemukan sambilan paket sabu-sabu yang dibungkus plastik,” ujar Ari saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).

Ari menyampaikan, sabu-sabu itu dibungkus menggunakan tisu lalu dimasukkan bungkus rokok.

Total barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu mencapai 20,58 gram.

Pihak lapas juga menemukan ponsel milik AM.

Berawal dari temuan itu, kata Kapolres, polisi langsung melakukan pengembangan.

Diketahui AM mendapat barang dari tersangka AR yang juga merupakan napi di Lapas Kelas II B Indramayu.

Selain AR, napi lainnya berinisial KM juga terlibat.

Pada 26 Oktober 2024, polisi melakukan sidak lagi. Hasilnya ditemukan barang bukti tambahan hasil pengembangan, sabu-sabu seberat 15,15 gram.

Baca juga: Viral Pak Ogah di Bekasi Lecehkan Perempuan yang Melintas, Pelototi Korban Tantang Panggil Polisi

Barang haram itu ditemukan dari balik kipas angin yang ada di dalam kamar kedua tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved