Pilkada Kabupaten Purwakarta

KPU Purwakarta Pastikan Tidak Ada APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang Pilkada 2024

Menurut Oyeng, masa tenang yang dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024 adalah waktu di mana seluruh kegiatan kampanye harus dihentikan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Ilustrasi--- Masa kampanye berakhir Sabtu (23/11/2024) pukul 00.00 WIB dan kini Pilkada memasuki masa tenang. Seluruh atribut paslon harus diturunkan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menekankan kepada seluruh panitia pelaksana Pilkada serentak 2024 untuk membersihkan APK yang masih terpasang di masa tenangm

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, menyebutkan bahwa pihaknya sudah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah mereka selama masa tenang Pilkada 2024

Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca juga: KPU Butuh 2 Hari untuk Turunkan Ribuan APK Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar saat Masa Tenang

Ia mengingatkan bahwa masa tenang yang dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024 adalah waktu di mana seluruh kegiatan kampanye harus dihentikan. 

"Saat ini, tahapan Pilkada kita sudah memasuki masa tenang. Jajaran PPK dan PPS harus memastikan di wilayahnya tidak ada lagi APK maupun baliho kampanye yang masih terpasang," ujar Binos kepada Tribunjabar.id, Senin (25/11/2024).

Jika masih ditemukan APK atau baliho yang terpasang di lapangan, Binos menginstruksikan agar PPK dan PPS segera berkoordinasi dengan Bawaslu, Satpol PP, dan Linmas setempat untuk menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye tersebut. 

"Langsung saja eksekusi. Semua jenis kampanye, di masa tenang harus sudah off," ujar Oyang.

Baca juga: KISAH Muiz, Bocah 12 Tahun di Garut Bantu Ibu Cari Nafkah, Rawat 7 Adik, Bangun Jam 3 Racik Cakue

KPU Purwakarta mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengamanatkan agar seluruh APK sudah harus dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. 

Oleh karena itu, Binos mengatakan, meskipun PPK dan PPS tengah sibuk mendistribusikan logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara, mereka tetap diminta untuk memantau dan memastikan tidak ada APK yang terpasang, khususnya di sekitar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Apalagi di sekitar TPS, harus benar-benar bersih dari segala atribut kampanye," katanya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 di Purwakarta akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dengan 1.462 TPS yang tersebar di seluruh wilayah. 

Salah satunya akan berada di Lapas Purwakarta. Jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 738.968 orang, dengan total surat suara untuk Pilgub dan Pilbup sekitar 1,5 juta lembar.

Masa tenang ini memberikan kesempatan bagi calon dan tim kampanye untuk melakukan kontemplasi sebelum hari pemungutan suara. 

Pilkada Purwakarta 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin, Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian, Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan, serta Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardi.

KPU Purwakarta mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan masa tenang ini demi kelancaran proses pemilu yang jujur, adil, dan damai. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved