Rabu, 29 April 2026

Pilkada Kabupaten Purwakarta

Kata Bawaslu Purwakarta, Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Pilkada 2024 Harus Cuti Terlebih Dahulu

Budi Hidayat menyampaikan bahwa anggota DPRD yang ingin ikut berkampanye harus terlebih dahulu untuk mengajukan izin cuti sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
tribunjabar/haryanto
Ilustrasi--- Kantor DPRD Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memberikan perhatian khusus kepada anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang berencana ikut dalam kampanye pasangan calon dalam Pilkada 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menyampaikan bawa anggota DPRD yang ingin ikut berkampanye harus terlebih dahulu untuk mengajukan izin cuti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan kewajiban pengajuan izin cuti itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang menyatakan bahwa anggota dewan dapat berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, namun harus dilakukan dengan melengkapi izin cuti. 

Budi menilai, hal tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

Baca juga: KPU Agendakan Debat Paslon Pilkada Majalengka 2024 Digelar Dua Kali

"Anggota dewan yang ingin terlibat dalam kampanye diharuskan untuk meminta izin cuti dari pimpinan DPRD. Ini penting agar semua proses kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada," jelas Budi Hidayat kepada Tribunjabar.id, Senin (7/10/2024).

Menurut Budi, bagi anggota dewan yang tidak mengikuti prosedur pengajuan izin cuti saat berpartisipasi dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi administratif.

Hal itu berdasarkan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan di mana pejabat daerah diperbolehkan ikut dalam kampanye jika telah mengajukan izin.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja dan pada hari libur, maka tidak perlu mengajukan cuti.

Budi menegaskan bahwa pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenangnya. 

Baca juga: Tiba di Bahrain, Timnas Indonesia Dihebohkan Munculnya Sosok Berjuluk Pak Kumis, Disorot Netizen

Mereka dilarang menggunakan sumber daya atau fasilitas negara untuk kepentingan salah satu pasangan calon.

"Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kampanye yang menguntungkan salah satu calon adalah tindakan yang dilarang," tutur Budi.

Bawaslu Kabupaten Purwakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye untuk memastikan bahwa Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved