Komplotan Curanmor dan Penadah Digulung Polisi di Indramayu, Barang Bukti Delapan Motor

Pihak Polres Indramayu menggulung komplotan pencurian sepeda motor yang suda beraksi 20 kali sepanjang November 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, beserta jajaran saat menggelar konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU – Pihak Polres Indramayu menggulung komplotan pencurian sepeda motor yang suda beraksi 20 kali sepanjang November 2024.

Bukan cuma pencuri, penadahnya juga ada yang ditangkap. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, ada enam pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Satu di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena terlibat kasus yang sama.

Residivis tersebut berinisial M (21) warga Kecamatan Patrol. Dia merupakan eksekutor.

Kemudian tersangka lainnya yang berhasil ditangkap adalah S (27) warga Kecamatan Bongas, D (16) warga Kabupaten Subang yang berperan sebagai joki atau pengawas.

Polisi juga turut mengamankan tiga orang penadah, yakni R (28), N (41), dan B (47) warga Kecamatan Haurgeulis.

Baca juga: Ada yang Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Puluhan Pengedar Narkoba di Indramayu Dibekuk Polisi

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolres menyebut, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengintai terlebih dahulu pada malam hingga pagi. Mereka mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya. 

Baca juga: Napi Lapas Indramayu Simpan Sabu-sabu di Saluran Air, Paket Bisa Masuk Diselundupkan Lewat Lampu

Motor curian itu dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Ari menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya penjara 9 tahun.

Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved