Ada yang Sudah Tiga Kali Masuk Penjara, Puluhan Pengedar Narkoba di Indramayu Dibekuk Polisi
Pihak Sat Res Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 23 tersangka terkait peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pihak Sat Res Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 23 tersangka terkait peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 65,91 gram, obat keras tertentu 2.500 butir, dan psikotropika 11 butir.
Mereka diamankan dari hasil operasi selama November 2024.
Penangkapan puluhan tersangka tersebut sekaligus bentuk nyata komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sebanyak 23 tersangka ini kita tangkap dari 18 kasus, dengan perincian 15 kasus terkait narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus terkait obat keras tertentu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Napi Lapas Indramayu Simpan Sabu-sabu di Saluran Air, Paket Bisa Masuk Diselundupkan Lewat Lampu
Ari menyampaikan, dari 23 orang tersangka itu sebanyak 15 orang di antaranya berstatus sebagai pengedar. Sisanya pengguna.
Mereka berinisial MS alias S, A alias ETOT, H, S alias U, S alias T, AR alias I, M alias S, K alias A, BPA, F alias F, I alias D, N alias E, JP alias J, S alias O, S alias A, AS alias O, MAS alias A, HA alias B, DCRH alias C, AC alias A, S alias I, M alias S, dan A alias A.
Dua di antaranya, disampaikan Kapolres, merupakan residivis, yakni AC alias A dan M alias S.
“Salah satunya ada yang sudah tiga kali masuk penjara,” ujar dia.
Baca juga: Polres Indramayu Siap Amankan TPS Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ari mengatakan mereka ditangkap di 11 wilayah berbeda.
“Yakni di wilayah Kecamatan Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Sliyeg, Kroya, dan Bongas,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari empat tahun penjara hingga paling lama 20 tahun penjara. (*)
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Bukan Lagi Polisi, Kapolres Indramayu Sebut Alvian Maulana Sinaga Sudah Diberhentikan Tidak Hormat |
![]() |
---|
TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.