Cabup Petahana Ini Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Korbannya di Bawah Umur

Cabup tersebut ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan anak sesama jenis. Korbannya pun diduga lebih dari satu

TribunPapua
Mantan Bupati Biak Numfor yang juga Calon Bupati, Herry Ario Naap digiring petugas Polda Papua menuju pesawat yang akan membawanya ke Polda Papua di Kota Jayapura, Jumat (22/11/2024) pagi. Style Calon Bupati Incumbent Biak Numfor saat ditangkap kasus pencabulan anak, pakai celana pendek dan sandal cepit. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seorang calon bupati yang berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 ditangkap karena kasus pelecehan seksual.

Sosok tersebut adalah Herry Ario Naap, calon bupati Biak Numfor.

Cabup Biak Numfor tersebut ditetapkan jadi tersangka kasus pelecehan anak sesama jenis.

Herry Naap ditangkap hanya beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

Kasus tersebut bermula saat penggiat media sosial Lex Wu lewat akun X @LexWU_13 mengunggah rekaman suara pengakuan korban.

Baca juga: Cegah Perundungan & Pelecehan di Lingkungan Sekolah, Ratusan Pelajar Jadi Duta Sekolah Bakti Masagi

Dari unggahan tersebut, sejumlah fakta pun mulai terkuak. Salah satunya adalah dugaan korban lebih dari satu.

Awal Mula Kasus

Mulanya, Lex Wu membocorkan bahwa salah satu calon bupati petahana di Papua telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur.

“Gue aja msh Tepar, barusan di telp dari Papua! ada Bupati Incumben nyalon lagi. 3 hari lalu, cabulin anak di bawah umur. Cowo Pula yang di cabulin! Emang dulu sudah tau dia ACDC. ke Perempuan Mau, ke Laki Lebih Nafsu. Besok aja ya br gue share. nite. iz,” tulis Lex Wu pada Sabtu (16/11/2024).

Keesokan harinya, pada Minggu (17/11/2024) Lex Wu mengunggah video rekaman suara korban.

Dalam rekaman suara tersebut, korban menceritakan kronologi pencabulan yang diduga dilakukan Herry Ario Naap terhadapnya.

Tidak hanya mengunggah rekaman suara korban, Lex Wu dalam unggahannya meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, serta KPAI, KPU, dan Bawaslu untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Oi @NataliusPigai2 ini di Biak ini. @KPAI_official @KPU_ID @bawaslu_RI Kelainan Harry Naap tra pernah brbh. Incumbent bup biak Numfo,” tulis Lex Wu.

Kini, Herry Ario Naap, telah ditangkap Polda Papua, pada Jumat (22/11/2024).

Penangkapan ini turut diunggah Lex Wu. "Terima Kasih GERAK CEPAT Polres Biak Numfor. INCUMBEN BUPATI BIAK, PELAKU JERUK MAKAN JERUK. SUDAH DI EKSEKUSI," tulis Lex Wu @LexWu_13.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved