Deretan Barang dan Jasa Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen, Sembako hingga Jasa Pelayanan Sosial

Inilah deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, dari sembako hingga jasa pelayanan sosial

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Berikut deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen 

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
    Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:
  3. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  4. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  5. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  6. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  7. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  8. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  9. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  10. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  12. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  13. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  14. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  15. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau peras

Baca juga: Apa itu PPN? Disebut Akan Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025, Cek Barang dan Jasa yang Kena Pajak


Jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Adapunn daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:

16. Jasa keagamaan

17. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

18. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

19. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

20. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

21. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

22. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

23. Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)

24. Jasa pelayanan sosial

25. Jasa keuangan

26. Jasa asuransi

27. Jasa pendidikan

28. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

29. Jasa tenaga kerja.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved