3 Serangkai Pengedar Uang Palsu dari Bandung Diringkus Polisi, Beraksi sampai Palembang
Dari pemeriksaan polisi, para tersangka telah menjual uang palsu hingga ke daerah Jawa Timur (Jatim) dan Palembang.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polres Cimahi meringkus tiga serangkai inisial G (57), D (23), dan A (48) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mengedarkan dan menjual uang palsu.
Mereka telah mengedarkan dan menjual uang palsu selama satu bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp10 juta.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa uang palsu yang diedarkan dan dijual secara langsung dan daring hingga menjangkau pembeli dari luar daerah.
"Tersangka ada 3 orang, modusnya membuat dan meniru pecahan mata uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dijualnya online dan langsung. Jagi mereka yang sudah kenal langsung datang. Dari Rp4 juta uang palsu, mereka dapat Rp1 uang asli," kata Tri di Polres Cimahi, Jumat (22/11/2024).
Dari pemeriksaan polisi, para tersangka telah menjual uang palsu hingga ke daerah Jawa Timur (Jatim) dan Palembang.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait jumlah uang palsu yang telah berhasil mereka jual ke daerah-daerah tersebut.
"Berdasarkan keterangan, mereka sudah menjual ke luar daerah, Indramayu, Jatim, dan Palembang. Nilainya masih kita dalami," ungkapnya.
Tri menjelaskan, kerja para tersangka melancarkan operasi pemalsuan dan pengedaran uang palsu dilakukan secara terorganisir.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari desainer uang palsu, pemotong pecahan uang palsu yang telah dicetak, hingga mengedarkan dan menjual uang palsu tersebut.
Mereka memproduksi uang palsu dengan membuat desain melalui bantuan sebuah aplikasi sehingga uang yang diproduksi terlihat seperti uang asli pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Mereka belajar otodidak, mereka punya peran masing-masing. Seperti orang yang melakukan pemotongan, mencetak, dan mendesain dan menjual," jelas Tri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dari para tersangka.
Uang-uang palsu siap edar tersebut nilainya mencapai Rp79 juta.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsukan atau meniru Mata Uang atau Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara.
"Ancamannya pidana 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.(*)
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
| KPK Sebut Ada Indikasi Tanah Negara Dijual ke Negara dalam Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Temilnas Apsifor, Psikologi Forensik Jadi Jembatan Hukum dan Kemanusiaan |
|
|---|
| JADWAL Lengkap Pekan Ke-13 Super League, Persib Bandung Jamu Tim Besar yang Sedang Memble |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Dorong PPPK Berdampak Positif, BPSDM Ingatkan Masih Ada Tes Penempatan di 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.