Jadwal Penetapan UMP 2025 Diundur Diumumkan, Paling Telat Desember 2024, Menaker Ungkap Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penetapan UMP 2025 tersebut diundur sebelumnya dijadwalkan dimumkan 21 November

Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah pekerja 

TRIBUNJABAR.ID - Sebelumnya dijadwalkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 diumumkan hari ini 21 November 2024.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan penetapan UMP 2025 tersebut diundur

Padahal, menurut PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November. 

"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

Baca juga: Jadwal Penetapan UMP 2025 di Era Prabowo, Cek Daftar Daerah UMP Tertinggi hingga Terendah Saat Ini

Menurut Indah, nantinya Kemnaker akan mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP 2025.

Kemudian pada tahun depan juga, pemerintah akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan. 

Pihak Kemnaker menargetkan pengumuman UMP 2025 akan dilakukan paling lambat pada Desember mendatang. 

"Sebelum Akhir Desember paling telat," sebutnya. 

Tunggu Prabowo Pulang 

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengungkap alasannya.

Ia membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. 

Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden. 

Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024. 

Apabila mengikuti  jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan. 

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025

Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved