Besaran UMP Jabar 2025 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Serikat Buruh, UMK di 27 Juga Bisa Naik
Berikut perhitungan besaran UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen sesuai tuntutan serikat buruh, termasuk UMK di tiap-tiap kabupaten/kota di Jawa Barat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah perhitungan besaran UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen sesuai tuntutan serikat buruh. UMK di tiap-tiap kabupaten/kota di Jawa Barat berpotensi naik.
Semula jadwal penetapan UMP 2025 diumumkan hari ini, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan penetapan UMP 2025 itu diundur.
"Iya diundur," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari TribunJakarta.
Baca juga: Jadwal Penetapan UMP 2025 Diundur Diumumkan, Paling Telat Desember 2024, Menaker Ungkap Alasannya
Adapun alasan penetapan UMP 2025 diundur karena Kemnaker akan mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur UMP/UMK 2025.
Kemudian pada tahun depan juga, pemerintah akan merevisi Undang Undang Ketenagakerjaan.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga mengungkap alasannya jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri.
Menjelang penetapan UMP 2025 ini, serikat buruh gencar menyampaikan harapannya.
Demikian Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, pun mengungkap harapan besaran UMP 2025 itu naik 10 persen.
"Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menghitung dan merumuskan nilai kontribusi tenaga kerja di wilayah masing-masing terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Roy.
Mengacu pada keputusan itu, Roy menegaskan, kenaikan UMP dan UMK Jabar mengalami kenaikan 10 persen, berdasarkan hitungan dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen kemudian inflasi 2,73 persen, dan ditambahkan indeks tertentu kontribusi buruh.
"Kurang lebih 10 persen dari upah masing-masing yang sudah ditetapkan. Usulan buruh minimal 10 persen UMP dan UMK 2025," ucapnya.
Menurutnya jika UMP Jabar 2025 jika naik 10 persen maka akan upah/gaji naik sekitar Rp 190 ribu dari tahun 2024.
Sementara, beberapa kabupaten dan kota lainnya juga akan naik 10 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 ada di Rp1,9 juta, nantinya naik di Rp2 jutaan. Pokoknya kita minta UMP dan UMK kenaikan 10 persen.”
“Seperti Kota Bandung dari Rp4,1 juta berarti naik 400 ribu sekitar 4,5. Bekasi dari Rp5,2 juta naik 520 ribu berarti sekitar Rp5,7 juta," paparnya.
Sebagaimana diketahui saat ini UMP Jabar 2024 adalah sebesar Rp 2.057.495.
Jika tuntutan serikat buruh naik 10 persen itu direalisasikan, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.263.244.
Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 10 persen = Rp 205.749
Maka UMK Jabar 2025 jika kenaikan 10 persen dari tuntutan serikat buruh direalisasikan maka menjadi menjadi Rp Rp 2.263.244.
Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025
Sebagai informasi, UMP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baik UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Demikian setiap tahunnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap-tiap provinsi di Indonesia.
Kenaikan besaran UMP ini juga nantinya akan mempengaruhi besaran UMK di tiap-tiap daerah kabupaten/kota.
Kenaikan UMP Tertinggi dan Terendah Tahun Lalu
Dilansir dari TribunJakarta, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Maluku Utara naik paling tinggi, yakni mencapai 7,50 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP 2024 di Maluku Utara menjadi Rp 3.200.000 dari semula Rp 2.976.720 pada 2023.
Sementara kenaikan UMP terendah terjadi di provinsi Gorontalo, yakni 1,19 persen dari semula Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen.
Adapaun Jawa Barat, UMP 2024 mengalami kenaikan 3,75 persen, semula UMP Jabar 2023 sebesar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.
UMP 2024 di Jawa Barat masih menjadi kedua terendah setelah Jawa Tengah.
Diketahui provinsi dengan UMP terendah yakni Jawa Tengah Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.
UMP Jabar 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP)
penetapan UMP
naik 10 persen
serikat buruh
UMP 2025
UMK 2025
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ada yang Tembus Rp 5 Juta, Kerja 4 Jam Per Hari |
![]() |
---|
Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Dengarkan Aspirasi Serikat Buruh, dari Alternatif Ekspor hingga May Day |
![]() |
---|
Kronologi Wanita Indramayu Jadi Korban Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Berawal DM TikTok |
![]() |
---|
Serikat Buruh Sepakat Terima UMK 2025 Jabar meski Akui Jumlahnya Belum Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.