Berita Viral
Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara
Ingat Kusumayati? seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Ingat Kusumayati? seorang ibu di Karawang yang dilaporkan anak kandungnya itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, Rabu (20/11/2024).
Kusumayati terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa Kusumayati, bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya.
Diketahui, perusaah itu adalah milik almarhum Sugianto, suami dari terdakwa Kusumayati.
Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.
Baca juga: Kisah Ibu di Karawang Digugat Anak Kandung karena Warisan Ayah, Mau Damai Jika Ada Rp 10 M dan Emas
Hakim mengatakan baha hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah ketidakmengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta keterangan yang diberikan selama persidangan yang dianggap berbelit-belit.
Selain itu, hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman percobaan, karena tuntutan percobaan hanya berlaku jika terdakwa diancam hukuman di bawah 5 tahun.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati.
Penjelasan pihak Stephanie Sugianto
Kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan," ujar Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Karawang, dikutip dari Kompas.com.
Zaendal Abidin mengatakan bahwa putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya yang menjadi korban.
Baca juga: Wanita yang Laporkan Ibunya Sendiri di Karawang Ternyata Juga Laporkan 2 Saudara Kandungnya
Ia menyebut bahwa Sthepanie telah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini dibawa ke pengadilan.
Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya.
Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.
Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.
Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.
Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
berita viral
viral lokal
Lokal Viral
Kusumayati
ibu dilaporkan anak kandung
Karawang
surat palsu
Stephanie Sugianto
Sosok Kiasatina, Siswi SMP Dapat Beasiswa hingga Kuliah dari Presiden Prabowo usai Beri Sketsa Wajah |
![]() |
---|
Momen Haru Penyelamatan Bayi saat KM Barcelona Terbakar, Langsung Dimasukkan ke Cooler Box |
![]() |
---|
Sosok Abdul Rahman yang Viral usai Selamatkan Anak Kecil di Tengah Lautan saat KM Barcelona Terbakar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Siti Fatimah Dititipkan di Panti Lansia Husnul Khatimah, Ditemukan Telantar di Depan Kos |
![]() |
---|
Kondisi Siti Fatimah, Ibu yang Dititipkan ke Panti Jompo oleh 4 Anaknya, Ternyata Menderita Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.