Berita Viral

Viral, Petugas Lapas di Sumsel Nangis Ngaku Dimutasi Rekam Napi Pesta Sabu, Kemenkumham Buka Suara

Petugas lapas di Sumatera Selatan, menangis dimutasi ngaku dimutasi setelah memviralkan rekaman napi pesta narkoba, viral, Kemenkumham buka suara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @fakta.indo
Viral, Petugas Lapas di Sumsel Nangis Minta Tolong ke Presiden Gegara Dimutasi Rekam Napi Diduga Pesta Sabu, Kemenkumham Buka Suara 

"Itu video lama yang direkam menggunakan handphone napi dan diviralkan oleh Robby," ujarnya.

Kemudian Kadivpas mengungkap motif Robby petugas lapas memviralkan video yang digunakan untuk mengancam napi karena membutuhkan uang membeli narkoba.

"Karena dia ada ketergantungan dan butuh uang, dia sering mengancam napi yang kedapatan membawa handphone ," katanya.

Ia mengakui adanya kelemahan dan kurangnya jumlah personel untuk mengawasi napi atau warga binaan yang berada di dalam.

Jika ke depannya masih ada Kalapas dan Karutan masih banyak yang menyimpan narkoba dan handphone, tak segan-segan bakal dicopot.

"Kalau masih ada kejadian yang sama Karutan atau Kalapas dicopot, " tutupnya.

Terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Ade Irianto membenarkan, petugas Robby Adriansyah pernah direhabilitasi dua kali.

Setelah melaksanakan rehabilitasi, Robby kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan di staf umum.

Selama ditempatkan di staf umum, Ade menyebut Robby tak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Yang bersangkitan absen tanpa keterangan terhitung tanggal 3 Januari sampai 23 Maret 2024 sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai," ungkap Ade.

Kini Robby pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Setelah dua kali menjalani rehabilitasi, Robby dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang untuk pemulihan gangguan kejiwaan.

Masa pemulihan tersebut selama tiga hari pada tanggal 23 hingga 25 Maret 2024. 
Rentetan pelanggaran yang dilakukan Robby membuat pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melakukan pembinaan kepada pria 27 tahun itu.

"Maka dari itu, untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan, dimutasi ke Rupbasan Baturaja," jelas Ade.

(TribunSumsel/Aggi Suzatri) (Tribunjabar.id/Hilda Rubiah)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved