Kabar Kurang Mengenakkan, Harga Tiket Akan Naik Lagi, Padahal Baru Dijanjikan Turun

Berita ini tentu tidak disukai oleh orang-orang yang sering bepergian memakai moda transportasi pesawat terbang.

Editor: Giri
TribunJabar.id/Giri
ILUSTRASI - Harga tiket pesawat akan naik mulai tahun depan seiring naiknya PPN menjadi 12 persen. 

Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.

Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan.

Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Naik Tahun Depan Dampak PPN 12 Persen"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved