Kabar Kurang Mengenakkan, Harga Tiket Akan Naik Lagi, Padahal Baru Dijanjikan Turun
Berita ini tentu tidak disukai oleh orang-orang yang sering bepergian memakai moda transportasi pesawat terbang.
Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan.
Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Harga Tiket Pesawat Naik Tahun Depan Dampak PPN 12 Persen"
Ide Kreatif HUT ke-80 RI: Replika Burung Garuda Hinggap di Gapura RW 6 Jatihandap Bandung |
![]() |
---|
Link Live Streaming Final Piala AFF Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Bisakah Ukir Sejarah Baru? |
![]() |
---|
Hadirkan Penawaran Harga Terbaik Lebih Dekat Garuda Indonesia Kembali Gelar Sales Office Travel Fair |
![]() |
---|
Sosok Zazkia Anak Sopir di Bogor Raih Beasiswa di Singapura & Kanada, Belajar Bahasa Inggris Sendiri |
![]() |
---|
Daftar Pemain Filipina yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia U23, Jadi Ujian Berat di Piala AFFU23 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.