Kabar Kurang Mengenakkan, Harga Tiket Akan Naik Lagi, Padahal Baru Dijanjikan Turun

Berita ini tentu tidak disukai oleh orang-orang yang sering bepergian memakai moda transportasi pesawat terbang.

Editor: Giri
TribunJabar.id/Giri
ILUSTRASI - Harga tiket pesawat akan naik mulai tahun depan seiring naiknya PPN menjadi 12 persen. 

TRIBUNJABAR.ID - Berita ini tentu tidak disukai oleh orang-orang yang sering bepergian memakai moda transportasi pesawat terbang.

Jika beberapa waktu lalu pemerintan memberikan angin surga tiket pesawat akan turun, kini datang kabar sebaliknya. 

Harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan menyesuaikan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan, maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN.

"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca juga: Rencanakan Libur Akhir Tahun, Pesan Tiket Pesawat & Hotel di My Telkomsel Super App, Begini Caranya

Irfan menyebut PPN merupakan satu di antara komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.

Lebih terperinci, ia membeberkan komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).

Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat.

PSC ini dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen Akhir Oktober, Menteri Sandiaga Uno Ungkap Penyebabnya

Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat.

"Ya, pasti naik, memang. Kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga, kan," tegas Irfan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, tarif PPN 12 persen mulai berlaku efektif pada Januari 2025.

Meski banyak yang keberatan, menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen tak bisa ditunda karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Dia mengungkapkan, tarif PPN 12 persen bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved