Jenguk Mantan PMI yang Sakit di Majalengka, Menteri P2MI Instruksikan Lacak Perusahaan Penyalurnya
Abdul Kadir Karding, menjenguk mantan PMI bernama Mila yang semua dokumennya, mulai ijazah, akta kelahiran, ditahan perusahaan
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) RI, Abdul Kadir Karding, menjenguk mantan PMI bernama Mila di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).
Dalam kesempatan itu, ia tampak didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menengok keadaan Mila yang diduga unprosedural ketika bekerja di Malaysia beberapa waktu lalu.
Pihaknya menyebut, kondisi semacam itu menjadi contoh nyata akibat menjadi PMI unprosedural, sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
Bahkan, menurut dia, dokumen Mila dari mulai ijazah, akta kelahiran, dan lainnya hingga kini masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya ke Malaysia.
Baca juga: Kisah TKI di Arab Saudi Baru 2 Bulan Jadi Karyawan Toko Bersihkan Daun Kangkung, Gajinya 2 Digit
"Kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," kata Abdul Kadir Karding saat ditemui di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/11/2024).
Ia pun langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan Mila ke Malaysia, dan mengambil kembali dokumen miliknya.
Pasalnya, perusahaan yang diketahui berdomisili di wilayah Bekasi itu terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik PMI.
"Sebenarnya, kami ingin mendorong yang bersangkutan bekerja lagi, tetapi harus memakai ijazah, dan masih ditahan perusahaan yang memberangkatkannya," ujar Abdul Kadir Karding.
Ia menyampaikan, Mila yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mendapatkan majikan yang kerap marah-marah, sehingga nekat kabur akibat tidak tahan menghadapinya.
Namun, Mila justru dianggap perusahaan yang menyalurkannya kabur dari tanggung jawab pekerjaannya, sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen lainnnya.
"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain enggak terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Abdul Kadir Karding.
Baca juga: Nasib Tragis TKI asal Bandung Barat Tewas di Arab Saudi, Kabur dari Tempat Kerja, Loncat dari Gedung
Menurut dia, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI secara prosedural, sehingga kondisinya terjamin ketika bekerja di luar negeri.
Pihaknya pun meminga pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Abdul Kadir Karding
mantan PMI
Dedi Supandi
Kabupaten Majalengka
Unprosedural
Pelajar di Majalengka jadi Korban Pengeroyokan, Jari Telunjuk Putus, Jari Tengah Nyaris Hilang |
![]() |
---|
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Pedagang Kelontong di Majalengka Ketahuan Jual Miras, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Tokonya |
![]() |
---|
Motor Berknalpot Brong di Perbatasan Majalengka Disita, Dikembalikan kalau Knalpot Diganti |
![]() |
---|
ASN di Majalengka Wajib Ikut Salat Subuh Akbar, Tukin Dipotong 0,5 Persen jika Absen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.