Kabar Seleb
Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Terancam Diulang, Sule Harus Hadir di Sidang Itsbat Nikah Iky?
Untuk mengajukan pengesahankan pernikahan tersebut kini Rizky Febian dan Mahalini harus melalui sidang itsbat nikah, jika ditolak terancam diulang
TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi sorotan.
Terbaru pernikahan pasangan penyanyi itu disorot karena ternyata keduanya baru mengajukan permohonan pengesahan nikah.
Ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar 10 Mei 2024 lalu tersebut baru terselenggara sebagai pernikahan siri.
Oleh karena itu, kini keduanya baru mengajukan pengesahankan pernikahan secara negara ke Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan pengesahankan pernikahan tersebut kini Rizky Febian dan Mahalini harus melalui proses sidang itsbat nikah.
Baca juga: Cincin Mahalini Jatuh saat Manggung Dikaitkan Pertanda Buruk Pernikahan Rizky Febian, Sule Bereaksi
Namun, ternyata untuk menggelar sidang itsbat nikah itu pun tak digelar sembarangan, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan Rizky Febian dan Mahalini.
Salah satu syaratnya misalnya, kehadian Sule sebagai wali nikah Rizky Febian di sidang tersebut.
Bahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terancam itu harus menikah ulang jika sidang itsbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan isbat nikah.
Hal ini dilakukan karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.
Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
Sule Kembali Pulih setelah Sakit, Beber Kebiasaan Minum Kopi hingga Minuman Manis: Sekarang Konsul |
![]() |
---|
Tembus 560 Ribu Penonton, Film Bergenre Horor ‘Sukma’ Buktikan Kualitas di Dunia Sinema Indonesia |
![]() |
---|
Baim Wong Ungkap Penyesalan Setelah Cerai dari Paula Verhoeven, Ngeyel Diwanti-wanti Denny Sumargo |
![]() |
---|
Reaksi Baim Wong saat Dikabarkan Bangkrut, Kini Blak-blakan soal Kondisi Ekonominya |
![]() |
---|
Curhatan Tasya Farasya sempat Ungkap Kelakuan Suami Bikin Heran ke Nagita Slavina: Sampai Speechless |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.