Breaking News

Kabar Seleb

Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Terancam Diulang, Sule Harus Hadir di Sidang Itsbat Nikah Iky?

Untuk mengajukan pengesahankan pernikahan tersebut kini Rizky Febian dan Mahalini harus melalui sidang itsbat nikah, jika ditolak terancam diulang

Editor: Hilda Rubiah
YouTube Trans TV Official | Instagram @mahaliniraharja
Pernyataan tegas Sule saat Mahalini diisukan selingkuh, pasang badan bela menantu. Ilustrasi - Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Terancam Diulang, Sule Harus Hadir di Sidang Itsbat Nikah Iky 

"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.

Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.

"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.

Sule Bakal Jadi Saksi di Sidang Itsbat Nikah Mahalini-Rizky Febian?

Rizky Febian dan Mahalini dijawajibkan hadir dalam sidang itsbat nikah lanjutannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan 18 November 2024.

Selain untuk dimintai keterangan dalam pengajuan pengesahan nikah atau itsbat, pihak Pengadilan Agama nantinya juga bakal meminta saksi-saksi untuk hadir.

"Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan termasuk yang paling utama saksi-saksi," kata Humas PA Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2024).

Baca juga: Momen Hangat Interaksi Mahalini dan Sule, Istri Rizky Febian Tertawa Mertua Pamer Masak Mi Ala Korea

Saksi tersebut diperlukan untuk menguatkan pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang sebelumnya telah digelar pada 10 Mei 2024.

"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah ataupun saksi yang menghadiri pernikahan," ujar Suryana.

Identitas saksi yang dihadirkan adalah saksi nikah atau orang yang menghadiri pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pda 10 Mei 2024 lalu.

"Ada 2 kriterianya, saksi nikah atau saksi menghadiri akad nikah itu boleh. Yang penting dalam majelis orang tahu bahwa di situ ada akad nikah kalau pembuktian pengesahan akad nikah itu seperti itu," ungkap Suryana.

Kemudian ada kemungkinan Sule sebagai ayah dari Rizky Febian akan ikut dipanggil menjadi saksi dalam sidang itsbat. 

Sebab Suryana memastikan saksi dari pihak keluarga boleh saja didatangkan dalam sidang lanjutan.

"Apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yg menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan," ungkap Suryana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved