Sabtu, 9 Mei 2026

Cara Buat Pengaduan 'Lapor Mas Wapres' ke Gibran, Bisa Datang Langsung atau Lewat WhatsApp

Inilah cara membuat pengaduan 'Lapor Mas Wapres' ke Gibran Rakabuming Raka, bisa lewat WhatsApp.

Tayang:
.(IG @gibran_rakabuming)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” mulai, Senin (11/11/2024) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara membuat pengaduan 'Lapor Mas Wapres' ke Gibran Rakabuming Raka.

Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, mulai hari ini, Senin (11/11/2024). 

Gibran mengumumkan peluncuran layanan pengaduan yang diberi nama 'Lapor Mas Wapres' itu melalui akun Instagram pribadinya, @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024).

"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum," tulis Gibran dalam unggahannya.

Untuk diketahui, tujuan dari layanan pengaduan tersebut adalah sebagai tempat untuk menampung keluhan dari masyarakat Indonesia kepadanya. 

Lalu, bagaimana cara membuat pengaduan di 'Lapor Mas Wapres'?

Baca juga: Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran di Daftar Pengurus DPP Partai Golkar, Bahlil: Dia Tokoh Bangsa

Cara buat pengaduan Lapor Mas Wapres

Gibran mengatakan, masyarakat yang bisa mempunyai keluhan dapat melapor secara langsung dengan datang ke Istana Wakil Presiden yang berada di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.

Layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" di Istana Wakil Presiden akan dibuka pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. 

Selain itu, Wapres juga memfasilitasi laporan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 081117042207. 

"Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," tulisnya.

Layanan serupa ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo

Adapun sebelumnya, Gibran juga pernah membuka layanan pengaduan serupa ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Layanan pengaduan yang diberi nama "Lapor Mas Wali" itu difokuskan untuk mengakomodasi aduan masyarakat terkait permasalahan dan keluhan di wilayah Solo. 

Aduan bisa disampaikan lewat nomor WhatsApp, akun Instagram, situs Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS), maupun langsung bertemu di Balai Kota Solo. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved