Pilkada Purwakarta 2024

Kenali Warna Surat Suara untuk Pilkada Purwakarta 2024, Ada yang Merah Muda dan Biru Muda

Berdasarkan petunjuk teknis, ukuran surat suara berbeda-beda tergantung kebutuhan dan jumlah pasangan calon.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Proses sorlip surat suara yang berlangsung di Gudang KPU Purwakarta, Jalan Baru, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (10/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi  

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, terdapat dua surat suara dengan warna berbeda.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana menyebutkan bahwa surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. 

Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, kata Dian, yakni berwarna biru muda.

Dalam kertas resmi surat suara tersebut, Dian menyebutkan bahwa juga terdapat foto, nama, dan nomor pasangan calon yang harus dicermati oleh calon pemilih.

Baca juga: Jelang Debat Perdana Pilkada Jabar, Paslon ASIH dan Dermawan Tegaskan Tak Punya Persiapan Khusus

"Surat ini nantinya digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan di TPS," ujar Dian saat ditemui Tribunjabar.id, Minggu (10/11/2024).

Dian juga mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis, ukuran surat suara berbeda-beda tergantung kebutuhan dan jumlah pasangan calon.

"Khusus ukuran surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta memiliki panjang 36 sentimeter dan lebar 23 sentimeter," katanya.  

Mengenai penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara, ia mengatakan, sudah dilaksanakan di Gudang KPU Purwakarta, Jalan Baru, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, sejak 6 November 2024 lalu.

Ia menyampaikan, sorlip surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta sudah rampung.

"Tadi pagi kita melanjutkan Sorlip surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ditargetkan selesai pada hari ini, 10 November," kata Dian.  

Baca juga: Wahyu Antusias Jadi Petugas Sorlip Surat Suara di Indramayu: Lumayan dapat Penghasilan Tambahan 

Diketahui, jumlah surat suara untuk Pilgub 758.146 sudah termasuk cadangan 2,5 persen. Sementara Pilbup 760.146 lembar sudah termasuk cadangan 2,5 persen dan 2.000 lembar untuk PSU.

Jumlah surat suara tersebut sesuai dengan jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta sebanyak 738.968 orang.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved