Gara-Gara Baut Kendor, Meteran Listrik Warga di Langkat Dicabut dan Didenda Rp 6 Juta

Petugas PLN tersebut awalnya hanya menyatakan ingin memeriksa meteran listrik. Namun berujung pada pencabutan meteran dan denda.

dok PLN
ilustrasi listrik 

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak PLN, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan tidak berada di kantor.

"Manager lagi tidak di kantor, sedang ada kegiatan di luar," ujar seorang petugas keamanan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas PLN di Langkat Cabut Meteran Listrik Warga Gegara Baut Kendor, Disuruh Bayar Denda Rp 6 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved