Gara-Gara Baut Kendor, Meteran Listrik Warga di Langkat Dicabut dan Didenda Rp 6 Juta

Petugas PLN tersebut awalnya hanya menyatakan ingin memeriksa meteran listrik. Namun berujung pada pencabutan meteran dan denda.

dok PLN
ilustrasi listrik 

TRIBUNJABAR.ID, LANGKAT - Meteran listrik milik Doni Eka Putra, seorang warga Jalan Sutomo, Lingkungan Karya, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dicabut petugas PLN dengan alasan baut kendor.

Doni mengungkapkan kekesalannya terhadap tindakan petugas PLN yang disebutnya tidak menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang semestinya.

Doni menuturkan kejadian tersebut kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024). Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (7/11/2024), dua petugas PLN datang ke rumahnya ketika ia sedang tidak berada di tempat.

“Kebetulan yang di rumah hanya istri saya aja,” ujar Doni.

Menurutnya, petugas PLN tersebut awalnya hanya menyatakan ingin memeriksa meteran listrik.

Namun, setelah memeriksa meteran, petugas menyampaikan bahwa ada baut yang kendor dan piringan di dalam meteran tidak berputar.

"Gara-gara itulah meteran rumah saya dicabut," ujarnya.

Doni mengaku terkejut dan menilai tindakan petugas PLN tersebut tidak sesuai SOP.

"Mereka tiba-tiba membuka pagar rumah saya dan masuk ke dalam pekarangan rumah," tambahnya.

Selain itu, kedatangan petugas PLN yang mendadak juga mengejutkan istri Doni.

"Karena sewaktu istri mau pergi kerja, petugas PLN itu pun sudah di depan rumah saja. Intinya mereka tidak ada memperkenalkan diri sebelum ketemu secara tiba-tiba dengan istri saya," ujar Doni.

Doni juga menegaskan bahwa tidak ada tuduhan pencurian arus dalam peristiwa ini.

"Mereka gak ada bilang kalau itu curi arus. Cuma gara-gara baut kendor itu aja. Saya pun tidak pernah mempreteli meteran listrik saya," katanya.

Doni yang bekerja sebagai mekanik ini mengaku merasa dirugikan, terlebih ketika mengetahui bahwa meteran listriknya sudah dicabut saat ia pulang dari bekerja.

Akibat kejadian tersebut, Doni dikenai denda sebesar Rp6 juta dan diminta datang ke kantor PLN untuk menyelesaikan masalah. Doni pun merasa curiga dengan tindakan petugas PLN yang dianggapnya tidak profesional.

"Saya diminta untuk datang ke kantor PLN. Atas kejadian itu saya dikenakan denda Rp 6 juta," ujar Doni. 

"Bisa saja kita menduga mereka yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi mereka datang ke rumah saya sudah tidak sesuai SOP," ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke pihak PLN, manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Brandan tidak berada di kantor.

"Manager lagi tidak di kantor, sedang ada kegiatan di luar," ujar seorang petugas keamanan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Petugas PLN di Langkat Cabut Meteran Listrik Warga Gegara Baut Kendor, Disuruh Bayar Denda Rp 6 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved