Bawaslu Majalengka Pastikan Tak Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 YANG Dilanjutkan ke Penyidikan

Sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Dok--- Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, sebagian dari 11 kasus itu dilimpahkan penanganannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Majalengka.

Namun pihaknya memastikan setelah melalui beberapa tahap pengkajian seluruh kasus tersebut dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggarannya, sehingga tidak diregister.

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Pastikan 14 Ribuan KPPS Siap Bertugas di Pilkada Serentak 2024

"Kami menerima laporan awal, kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan, dan hasilnya tidak diregister," ujar Dede Rosada saat ditemui usai Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Garden, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (9/11/2024).

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan saat proses penelusuran tidak ditemukan fakta-fakta atau alat bukti yang menunjang dugaan pelanggarannya.

Karenanya, pihaknya memastikan, seluruh kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, 11 kasus dugaan pelanggaran itu diputuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak ada unsur tindak pidananya," kata Dede Rosada.

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Timnas Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Sebagai Starting XI

Dede menyampaikan rata-rata terlapor dari seluruh kasus dugaan pelanggaran tersebut juga merupakan kalangan ASN hingga kepala desa yang diduga melanggar prinsip netralitas.

Namun, seluruhnya hanya masuk ke tahap pengkajian dan tidak ada yang dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menemukan unsur pelanggaran pilkadanya setelah melalui tahap pengkajian dan pembahasan lebih lanjut.

"Hasil ini diputuskan berdasarkan hasil pengkajian bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, hingga kepolisian," ujar Dede Rosada. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved