Tolak Berdamai, Supriyani Disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Dituduh Cemarkan Nama Baik

Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani (kanan)---Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani mendapatkan surat somasi dari Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga setelah menolak damai dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Kasus dugaan penganiayaan anak polisi ini kini memasuki babak baru setelah Supriyani menolak untuk berdamai.

Supriyani merasa tertekan untuk menandatangani surat kesepakatan damai itu karena tidak tahu akan bertemu dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Terbaru, Supriyani justru mendapatkan surat somasi dari Surunuddin Dangga atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," tulis salinan surat somasi, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," lanjut surat somasi.

Surat tersebut tercatat diterbitkan di Andoolo pada Rabu, 6 November 2024 dan ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Suhardin atas nama Surunuddin Dangga.

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Supriyani, Merasa Dijebak Damai dengan Aipda WH yang Diinisasi Bupati Konsel

Selain itu, pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga meminta Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf.

Dia juga diminta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam," tulis surat itu.

Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

"Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," lanjutnya.

"Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama," tutup surat somasi tersebut.

Sebelumnya, pertemuan perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim terjadi di kediaman Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani (tribunnews sultra)

Kala itu, Supriyani yang awalnya berencana memenuhi panggilan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba dipanggil oleh Surunuddin Dangga.

Namun, satu hari setelah pertemuan itu, Supriyani mendadak mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai tersebut.

Surat tersebut tercatat bernomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Baca juga: Dikasih Rp 50 juta Masalah Selesai, Guru Supriyani Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito

Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Keterangan Pemkab Konawe Selatan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan bahwa pemerintah daerah melayangkan surat somasi tersebut melalui Bagian Hukum.

"Surat somasi dikeluarkan bagian hukum," kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Annas menuturkan, turunnya somasi tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjelaskan hal-hal lebih lanjut terkait adanya kesepakatan damai di kediaman Surunuddin Dangga itu.

Menurut Annas, proses mediasi dan perdamaian tersebut berlangsung tanpa tekanan maupun desakan seperti yang dirasakan Supriyani.

"Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi," jelas Annas.

"Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya," lanjutnya.

"Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita," ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan, proses mediasi ini juga pernah disinggung sebelumnya oleh Surunuddin Dangga saat konferensi pers di Kota Kendari beberapa waktu lalu.yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan ja

"Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait," kata Annas.

"Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain," lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

"Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum."

"Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali," jelas Annas menambahkan.

Kronologi Kesepakatan Damai

Saat memenuhi pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Rabu (6/11/2024), Supriyani membenarkan bahwa dirinya mencabut tanda tangan surat damai tersebut.

Supriyani mengaku, dirinya tidak tahu bahwa dirinya akan bertemu bersama keluarga Aipda Wibowo Hasyim untuk mediasi perdamaian.

Awalnya, Supriyani memiliki agenda untuk hadir sebagai saksi diperiksa Propam Polda Sultra. 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan permintaan uang dari oknum polisi dalam proses mediasi kasus guru Supriyani

Namun sayangnya, Supriyani tak berkesempatan hadir karena tiba-tiba dipanggil Bupati Konawe Selatan ke rumah jabatan (rujab).

"Kemarin (5/11), ya saya sudah ada panggilan ke Propam. Namun sebelum saya berangkat ke Propam, saya dibawa ke rujab Bupati Konawe Selatan untuk dipertemukan oleh orangtua korban," ungkap Supriyani.

"Dan di situ, isi percakapan Pak Bupati itu untuk atur damai dan permintaan maaf. Tapi bukan permintaan mengakui kesalahan," jelasnya. 

Di sana, ia pun melihat Samsuddin yang saat itu masih menjadi pengacaranya juga sudah hadir di rujab.

"Di sana kebetulan, setelah saya sampai di Rujab ada pengacara Pak Samsuddin yang ada juga disana," jelasnya. 

Supriyani lantas diajak berbicara soal perdamaian yang akan dilakukan bersama dengan orang tua korban. 

"Dan saya disuruh mempertimbangkan itu (atur damai) dan seluruhnya saya serahkan ke pengacara saya," tuturnya.

Tidak Membaca Surat karena Percaya Pengacara 

Lebih lanjut, Supriyani bercerita bahwa pun disodorkan sebuah surat yang dalam pengakuannya tidak sempat dibacanya. 

Hal ini karena Supriyani mempercayakannya kepada sang pengacara, Samsuddin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Tidak pak (tidak dibaca) karena saya serahkan sama pengacara saya," tuturnya. 

Selain itu, Supriyani mengungkap soal surat damai yang ternyata diketik pada saat itu oleh pengacaranya sendiri. 

Ia lantas disuruh menandatangani surat tersebut, yang belakangan diketahui isinya adalah atur damai dan saling memaafkan. 

"Saya di situ, pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca juga isinya karena saya serahkan semua pengacara. Disitu saya disuruh tandatangan," jelasnya. 

Supriyani menyebut pada dasarnya, pertemuan tersebut merupakan keinginan Bupati Konawe Selatan

Di mana tujuannya untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus yang sudah viral di media sosial ini. 

Termasuk ada upaya penghentian sidang yang diagendakan Kamis (7/11/2024) besok. 

"Tidak ada diinfokan lebih dulu (soal damai) dan diketik surat damai di situ (di Rujab)," jelasnya. 

Supriyani pun sempat merasa takut dengan adanya perdamaian ini, pasalnya proses hukum sudah berjalan di persidangan. 

Diungkapkannya, ia pun telah memaafkan tuduhan dari pihak orang tua murid terhadapnya. 

Namun, Supriyani ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo. 

Sehingga, baginya, sidang akan terus berlanjut hingga proses putusan akhir dari hakim.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved