Berita Viral

''Dikasih Rp 50 juta Masalah Selesai,'' Guru Supriyani Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Guru Supriyani oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi.

TribunnewsSultra.com
Supriyani saat berpelukan dengan istri Aipda Wibowo Hasyim di kediamana Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. 

TRIBUNJABAR.ID- Guru Supriyani dicecar sejumlah pertanyaan terkait uang damai Rp 50 juta saat dipanggik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan pada anak polisi yang merupakan muridnya sendiri.

Pada Propam Polda Sultra, Guru Supriyani mengaku dimintai uang Rp 2 juta dna Rp 50 juta oleh Polsek Baito.

Uang itu disebut Polsek Baito sebagai uang damai agar Guru Supriyani tak ditahan.

Di Propam Polda Sultra, Guru Supriyani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.

Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Guru Supriyani oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Supriyani, Merasa Dijebak Damai dengan Aipda WH yang Diinisasi Bupati Konsel

Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer

Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.

Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). 
 
Selama diperiksa, Supriyani mengaku kurang lebih menerima 30 pertanyaan dari penyidik Propam Polda Sultra. 

Pertanyaan penyidik, soal kronologi kejadian dugaan pemukulan siswa yang dilaporkan orangtua korban kepada dirinya saat itu. 

"Yang ditanyakan soal permasalahan atau penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," katanya. 

Supriyani mengatakan penyidik juga mempertanyakan soal permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito kepada dirinya selama kasusnya bergulir di kepolisian. 

"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya. 

Sementara permintaan uang senilai Rp50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. 

"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved