Tolak Berdamai, Supriyani Disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Dituduh Cemarkan Nama Baik

Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani (kanan)---Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai. 

"Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama," tutup surat somasi tersebut.

Sebelumnya, pertemuan perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim terjadi di kediaman Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).

Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (kiri) dan Camat Baito, Sudarsono Mangidi. Sudarsono dicopot dari jabatannya buntut kasus guru Supriyani (tribunnews sultra)

Kala itu, Supriyani yang awalnya berencana memenuhi panggilan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba dipanggil oleh Surunuddin Dangga.

Namun, satu hari setelah pertemuan itu, Supriyani mendadak mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai tersebut.

Surat tersebut tercatat bernomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Baca juga: Dikasih Rp 50 juta Masalah Selesai, Guru Supriyani Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito

Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Keterangan Pemkab Konawe Selatan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan bahwa pemerintah daerah melayangkan surat somasi tersebut melalui Bagian Hukum.

"Surat somasi dikeluarkan bagian hukum," kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Annas menuturkan, turunnya somasi tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjelaskan hal-hal lebih lanjut terkait adanya kesepakatan damai di kediaman Surunuddin Dangga itu.

Menurut Annas, proses mediasi dan perdamaian tersebut berlangsung tanpa tekanan maupun desakan seperti yang dirasakan Supriyani.

"Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi," jelas Annas.

"Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya," lanjutnya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved