Tolak Berdamai, Supriyani Disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Dituduh Cemarkan Nama Baik
Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama," tutup surat somasi tersebut.
Sebelumnya, pertemuan perdamaian antara Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim terjadi di kediaman Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024).

Kala itu, Supriyani yang awalnya berencana memenuhi panggilan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tiba-tiba dipanggil oleh Surunuddin Dangga.
Namun, satu hari setelah pertemuan itu, Supriyani mendadak mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai tersebut.
Surat tersebut tercatat bernomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Baca juga: Dikasih Rp 50 juta Masalah Selesai, Guru Supriyani Bongkar Permintaan Uang Damai Polsek Baito
Pernyataan tertulis Supriyani ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Keterangan Pemkab Konawe Selatan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan bahwa pemerintah daerah melayangkan surat somasi tersebut melalui Bagian Hukum.
"Surat somasi dikeluarkan bagian hukum," kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Annas menuturkan, turunnya somasi tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menjelaskan hal-hal lebih lanjut terkait adanya kesepakatan damai di kediaman Surunuddin Dangga itu.
Menurut Annas, proses mediasi dan perdamaian tersebut berlangsung tanpa tekanan maupun desakan seperti yang dirasakan Supriyani.
"Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi," jelas Annas.
"Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya," lanjutnya.
Maulana Yusuf Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK |
![]() |
---|
Tahun 2026, Nasib Guru Honorer Sekolah Swasta di Jabar Kian Terjepit |
![]() |
---|
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Pastikan Jawab Surat Somasi yang Dilayangkan Aktivis Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.