Tolak Berdamai, Supriyani Disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Dituduh Cemarkan Nama Baik
Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani mendapatkan surat somasi dari Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga setelah menolak damai dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Kasus dugaan penganiayaan anak polisi ini kini memasuki babak baru setelah Supriyani menolak untuk berdamai.
Supriyani merasa tertekan untuk menandatangani surat kesepakatan damai itu karena tidak tahu akan bertemu dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Terbaru, Supriyani justru mendapatkan surat somasi dari Surunuddin Dangga atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," tulis salinan surat somasi, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).
"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."
"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," lanjut surat somasi.
Surat tersebut tercatat diterbitkan di Andoolo pada Rabu, 6 November 2024 dan ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Suhardin atas nama Surunuddin Dangga.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Supriyani, Merasa Dijebak Damai dengan Aipda WH yang Diinisasi Bupati Konsel
Selain itu, pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga meminta Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf.
Dia juga diminta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam," tulis surat itu.
Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
"Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," lanjutnya.
| Fakta Mengejutkan Guru Culik Murid SD di Sumedang, Kenal Korban di Aplikasi Kencan |
|
|---|
| Namanya Dicatut Jadi Pemilik Ferrari, Guru Honorer di Kuningan Lapor Polisi: Takut Pajak Rp100 Juta |
|
|---|
| 6 Fakta Guru Honorer di Kuningan Dicatut Beli Ferrari, Berawal dari Telepon Pinjam KTP |
|
|---|
| Guru Honorer Kuningan Syok Namanya Dicatut Jadi Pemilik Ferrari Rp4,2 Miliar, KTP Ditawar Rp 5 Juta |
|
|---|
| Geger! Guru Honorer di Kuningan Kaget Namanya Tercatat Pemilik Ferrari Rp4,2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bupati-Konawe-Selatan-Surunuddin-Dangga-kiri-dan-Supriyani-kanan.jpg)