Tolak Berdamai, Supriyani Disomasi oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin, Dituduh Cemarkan Nama Baik

Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra.com
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga (kiri) dan Supriyani (kanan)---Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi pada Supriyani atas tuduhan pencemaran nama baik dan meminta sang guru mencabut pembatalan damai. 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani mendapatkan surat somasi dari Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga setelah menolak damai dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Kasus dugaan penganiayaan anak polisi ini kini memasuki babak baru setelah Supriyani menolak untuk berdamai.

Supriyani merasa tertekan untuk menandatangani surat kesepakatan damai itu karena tidak tahu akan bertemu dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Terbaru, Supriyani justru mendapatkan surat somasi dari Surunuddin Dangga atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," tulis salinan surat somasi, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (7/11/2024).

"Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan."

"Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," lanjut surat somasi.

Surat tersebut tercatat diterbitkan di Andoolo pada Rabu, 6 November 2024 dan ditandatangani Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Suhardin atas nama Surunuddin Dangga.

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Supriyani, Merasa Dijebak Damai dengan Aipda WH yang Diinisasi Bupati Konsel

Selain itu, pemerintah Kabupaten Konawe Selatan juga meminta Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf.

Dia juga diminta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam," tulis surat itu.

Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

"Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana," lanjutnya.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved