Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 2 Produsen Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Anggota PPS

Satu pelaku di antaranya merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Dua produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau sitentis (sinte) berhasil diamankan polisi. Satu pelaku diantarnya merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dua orang yang memproduksi sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau sitentis (sinte) berhasil diamankan polisi.

Satu pelaku di antaranya merupakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pagelaran.

"Adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman ke lokasi itu," ucapnya pada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Berdasakan pendalaman tersebut lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yatu AK (45) asal Kampung Angkola RT 022/RW 05, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

"Dari tangan AK, kami mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selendang yang di dalamnya terdapat tembakau sintetis. Hasil pengakuan AK narkoba jenis sinte itu didapatnya dari temannya berinisial RP dan sudah kami amankan juga," ucapnya.

Septian menjelaskan, berdasarkan hasil hasil pemeriksaan kedua pelaku tidak hanya mengedarkan. Namun kedunya juga telah memproduksi narkoba jenis sinte tersebut.

"Jadi kedua pelaku ini merupakan pengedar dan produsen, karena pada saat diamankan juga ditemukan barang bukti berbagai macam alat untuk memproduksi tembakau sintetis di rumahnya," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti beberapa klip plastik berisikan sinte, diantaranya satu klip plastik berisi sinte seberat 60,91 gram,
dan tiga buah plastik klip berisi 58,74 gram serta 43 bungkus plastik bertuliskan tembakau siguyur.

"Kedua pelaku tersebut mengaku sudah dua bulan memproduksi narkoba jenis sinte. Keduanya bisa memproduksi sebanyak 1 sampai 2 kilogram sinte, dengan keutungan mencapai mencapai Rp100 hingga Rp 200 juta rupiah," ucapnya.

Selain itu Septian mengatakan, dari kedua pelaku yang behasil diamankan tersebut, satu diantaranya yaitu RP merupakan anggota PPS di Kecamatan Pagelaran.

"Awalnya pelaku hanya mengaku sebagai serabutan, namun ketika didalami pelaku ternyata ikut serta juga sebagai petugas PPS di wilayah Pagelaran," ungkapnya.

Dia menambahkan, atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 30 Tahun 2023 nomor urut 182.

"Seusuai dengan pasal yang disanggahkan, kedua pelaku terancam dihukum penjaran paling lama 15 tahun," ucapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved