Berita Viral

Kondisi Anak dan Istri Candra Kusuma Ditelantarkan 17 Tahun, Nasib Anggota DPRD di Bogor Disorot

Kasus Candra Kusuma anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga telantarkan anak dan istri masih jadi sorotan, terungkap kondisi keluarganya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Candra Kusuma, anggota DPRD Kabupaten Bogor (kanan) diduga telantarkan anak dan istri (kiri). Kondisi anak dan istrinya di Sidoarjo ditelantarkan 17 tahun jadi sorotan 

Gaji Disorot

Kasus Candra Kusuma anggota DPRD Kabupaten Bogor yang diduga telantarkan anak dan istri viral di media sosial.

Aksi Candra Kusuma itu membuat harta kekayaan dan gaji yang diterimanya sebagai anggota DPRD turut menuai sorotan.

Meski punya gaji Rp 45 juta per bulan, Candra Kusuma tega telantarkan anak dan istrinya selama 12 tahun.

Hal itu lantaran ia dinilai mampu menafkahi keluarganya.

Diketahui Candra Kusuma dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor 2024-2029.

Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil II melalui Partai Demokrat.

Resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor, Candra Kusuma digaji puluhan juta.

Gaji aggota DPRD tertuang pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Pada peraturan pusat itu, gaji anggota DPRD meliputi gaji pokok dan berbagai uang tunjangan.

Jika dirinci, setiap anggota DPRD bisa mendapat penghasilan Rp 36-45 juta per bulan.

Nominal itu sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Berikut rincian gaji yang diterima anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk Candra Kusuma :

-  Gaji pokok DPRD Kabupaten sebesar Rp2.100.000 per bulan.
-  Uang Representasi DPRD Kabupaten sebesar Rp1.575.000 per bulan.
-  Uang Paket DPRD Kabupaten sebesar Rp157.000 per bulan.
-  Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten sebesar Rp2.283.750 per bulan. 
-  Tunjangan Keluarga DPRD Kabupaten sebesar Rp220.000 per bulan.
-  Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Rp12.000.0000 per bulan.
-  Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Rp91.350 per bulan.
-  Tunjangan Beras DPRD Kabupaten sebesar Rp289.000 per bulan.
-  Tunjangan Reses DPRD Kabupaten sebesar Rp2.625.000 per bulan.
-  Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten adalah Rp12.000.000 per bulan.
-  Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten sebesar

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (TribunJatim.com/Alga)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved