Produksi Uang Palsu & Edarkan Via Online, Pemuda Indramayu Diciduk Polisi Satreskrim Polres Subang 

Seorang  pelaku pemalsuan uang rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang, di kawasan Pusakajaya Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengintrograsi pelaku pemalsuan uang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Seorang  pelaku pemalsuan uang rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Subang, di kawasan Pusakajaya Subang.

Pelaku pemalsuan uang rupiah tersebut diketahui berinisial (HRG), yang merupakan warga Anjatan Indramayu, yang juga mantan residivis dalam kasus sama.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dalam press release-nya mengungkapkan pelaku pemalsuan uang rupiah nominal 100 dan 50 ribu rupiah tersebut berhasil diungkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Subang di kawasan Kecamatan Pusakajaya, Subang.

"Pada 9 Oktober 2024, tim Resmob Polres Subang berhasil mengamankan pelaku berinisial HRG dengan  barang bukti 12 lembar uang rupiah palsu nominal  100 ribuan, 216 lembar nominal 50 ribuan, lakban, buku catatan harian, 3 rim kertas HVS,  laptop, printer, pisau kater, gunting, dus kemasan," kata Kapolres Subang saat Press Release di Lapangan Tatag Trawang Tungga Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024) pagi.

Baca juga: Kasus Uang Palsu Rp 1 Triliun di Cianjur, Polres Cianjur Buka Posko Korban Penggandaan Uang

Menurut AKBP Ariek, uang palsu tersebut diedarkan via online dengan harga Rp.100 ribu mendapatkan 500 ribu uang palsu

"Pembeli umumnya dari luar Pulau Jawa, dan pelaku juga mengaku tak pernah membelanjakannya langsung uang palsu tersebut," katanya.

Pelaku juga mengaku, selama memproduksi uang palsu dan mengedarkannya via online memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.

"Selama memproduksi dan mengedarkannya palsu secara online tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 25.000.000," ucapnya.

Baca juga: Potret Uang Palsu Senilai Rp 1 Triliun Berkualitas Super KW dari Cianjur

Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam penjara 15 tahun.

"Pelaku HRG terancam pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved