Pemkab Majalengka dan Kementerian ATR/BPN Beri Penyuluhan Redistribusi Tanah di Desa Nunukbaru

Pemkab Majalengka dan Kementerian ATR/BPN memberikan penyuluhan redistribusi tanah di Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Direktur Landeform Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya (kedua kanan), saat penyuluhan redistribusi tanah di Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu (6/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka dan Kementerian ATR/BPN memberikan penyuluhan redistribusi tanah di Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Penyuluhan yang menjadi tahapan dalam pensertifikatan tanah usai alih status dari kawasan hutan lindung menjadi milik masyarakat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Nunukbaru tersebut tampak dihadiri puluhan warga.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Direktur Landeform Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, Kabid Pemberdayaan dan Penataan Pertanahan BPN Jabar, Andi Kadandio Aleppudin, juga turut hadir sebagai narasumber.

Baca juga: Sorlip Surat Suara Pilkada Majalengka 2024 Dimulai Pekan Depan, KPU Bakal Libatkan Kalangan Difabel

Direktur Landeform Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, mengatakan, alih status itu merupakan salah satu program strategis nasional dalam pemberian hak atas tanah kepada warga.

"Sekarang negara hadir fasilitasi kepemilikan tanah masyarakat Desa Nunukbaru dan Desa Cengal, setelah puluhan tahun menunggu," kata Rudi Rubijaya saat ditemui usai penyuluhan redistribusi tanah di Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan, proses tersebut pada dasarnya tidak mudah, karena luasan hutan di Pulau Jawa juga relatif sempit, tetapi dapat direalisasikan sebagai upaya menata ulang kepemilikan tanah masyarakat.

Baca juga: DETIK-DETIK Tim SAR Gabungan Evakuasi 13 Warga Banjaran yang Terjebak Banjir Bandang

Menurut dia, penataan itu untuk menjaga kawasan hutan agar tidak terjadi bencana alam, dan hak tanah yang telah ditempati sebagai permukiman masyarakat selama puluhan tahun harus diberikan.

"Alhamdulillah, sekarang bisa terwujud berkat kerja sama pemerintah daerah, Kementerian Kehutana, Kementerian ATR/BPN, dan lainnya," kata Rudi Rubijaya.

Rudi menyampaikan, penyuluhan kali ini merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum proses pensertifikatan, sehingga masyarakat segera mendapatkan hak atas tanah yang ditempatinya.

Pasalnya, penyuluhan itu menjadi tahapan awal untuk redistribusi tanah kepada masyarakat, karena kini statusnya sebagai kawasan hutan lindung dari Kementerian Kehutanan sudah dilepaskan.

"Ini juga menjadi program 100 hari kerja Kementerian ATR/BPN untuk bisa menyelesaikan sertifikatnya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Rudi Rubijaya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved