Pemerintah Bakal Hapus Utang Warga, Ini Kriteria dan Batas Maksimalnya, Utang Pinjol Tak Termasuk

Rupanya, utang macet yang dihapus pun tak sembarangan. Ada kriteria tertentu.

Tribunnews.com
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID - Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang kini jadi gebrakan baru adalah kebijakan menghapus utang macet.

Rupanya, utang macet yang dihapus pun tak sembarangan. Ada kriteria tertentu.

Utang macet yang akan dihapus adalah utang para pelaku UMKM, petani, dan nelayan.

Kebijakan penghapusan utang tersebut dikeluarkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani langsung Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Anggota TNI Tikam Teman hingga Tewas, Pamit ke Keluarga, lalu Serahkan Diri, Berawal dari Utang

Prabowo mengaku mendengar saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama kelompok tani dan nelayan.

"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.

Prabowo berharap, lewat penghapusan utang, masyarakat dapat terbantu.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.

Untuk pelaksanaan teknisnya kata Prabowo, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya pungkas.

Kriteria penerima

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM.

"Saya ingin mengklarifikasi agar kita satu pandangan. Program yang dicanangkan Presiden Prabowo ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, terutama mereka yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang jumlahnya sekitar satu juta orang," jelas Maman, Selasa (5/11/2024).

Maman menyampaikan, program penghapusan utang ini menyasar UMKM yang memiliki tunggakan pada bank BUMN (Himbara).

Baca juga: Daftar Kekayaan Iwan Bule, Kini Jadi Komisaris Utama Pertamina, Harta Rp 8,1 M dan Nol Utang

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved