Pemerintah Bakal Hapus Utang Warga, Ini Kriteria dan Batas Maksimalnya, Utang Pinjol Tak Termasuk
Rupanya, utang macet yang dihapus pun tak sembarangan. Ada kriteria tertentu.
Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta.
"Namun, saya tekankan lagi agar tidak ada kesalahpahaman—penghapusan utang ini khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai masalah seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19," ujar Maman.
Program ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utangnya, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dalam proses penghapusan dari pembukuan bank Himbara.
"Ini benar-benar untuk UMKM yang sudah tidak punya kemampuan membayar, biasanya sekitar 10 tahun," tegasnya.
Maman juga menambahkan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan membayar tetap diwajibkan melunasi utang sesuai prosedur, sehingga program ini hanya berlaku bagi mereka yang betul-betul tidak mampu lagi membayar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kriteria Utang Warga Dihapus Presiden Prabowo Subianto, Bukan Utang Pinjol
Duh, Alokasi MBG 2026 Bakal Serap 44 Persen Anggaran Pendidikan, Telan Rp 335 Triliun |
![]() |
---|
BI Tasikmalaya Gelar Event Jayantara 2025, Hadirkan 93 UMKM Priangan Timur di Alun-Alun Dadaha Tasik |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
Sosok Immanuel Ebenezer, Wamenaker Eks Relawan Jokowi yang Ditangkap KPK, Hartanya Rp 17 Miliar |
![]() |
---|
Jeje Wiradinata dan Nelayan Datangi Unpad, Sampaikan Keberatan Soal Keberadaan KJA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.