Pemerintah Bakal Hapus Utang Warga, Ini Kriteria dan Batas Maksimalnya, Utang Pinjol Tak Termasuk

Rupanya, utang macet yang dihapus pun tak sembarangan. Ada kriteria tertentu.

Tribunnews.com
ilustrasi uang 

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta. 

"Namun, saya tekankan lagi agar tidak ada kesalahpahaman—penghapusan utang ini khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai masalah seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19," ujar Maman.

Program ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utangnya, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dalam proses penghapusan dari pembukuan bank Himbara.

"Ini benar-benar untuk UMKM yang sudah tidak punya kemampuan membayar, biasanya sekitar 10 tahun," tegasnya.

Maman juga menambahkan bahwa UMKM yang masih memiliki kemampuan membayar tetap diwajibkan melunasi utang sesuai prosedur, sehingga program ini hanya berlaku bagi mereka yang betul-betul tidak mampu lagi membayar.(*) 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kriteria Utang Warga Dihapus Presiden Prabowo Subianto, Bukan Utang Pinjol

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved